SurabayaPagi, Surabaya - Ketua bidang pengaduan masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim Miko Saleh menyayangkan keluarnya perijinan pembangunan SPBU di perumahan Citraland Kelurahan Lidah Kulon Surabaya oleh pihak terkait.
Sikap yang diutarakan Miko Saleh ini disebabkan hingga 14 Juli 2024, Pemkot Surabaya tidak mengindahkan permintaan warga perumahan Citraland yang menolak pembangunan SPBU di wilayahnya karena dengan berbagai pertimbangan warga, salah satunya keamanan.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas, Geomembran Berikan Harapan Baru Bagi Petambak Garam
Miko mengutarakan, pada Juni lalu dirinya bersama perwakilan warga perumahan Citraland telah menghadiri rapat di Pemkot Surabaya namun tidak menemukan titik temu atas persoalan ini. Selain faktor keamanan, pembangunan SPBU tersebut juga berdampak pada nilai investasi rumah di kawasan tersebut.
Baca juga: Pakar Hukum Adi Warman Soroti Polemik Proyek Pagar Laut
"Saya sangat menyayangkan sekali dengan keluarnya perijinan pembangunan SPBU, Juni lalu saya hadir di rapat bersama warga tapi menemui jalan buntu. Sampai saat ini di lahan pembangunan SPBU terpasang banner penolakan dari warga," ujarnya saat ditemui di salah satu cafe kawasan Bratang Surabaya. Minggu (14/7/2024).
Miko pun menegaskan, jika pembangunan SPBU ini tetap berlanjut maka warga bakal ada aksi massa untuk menolak SPBU itu. Seharusnya Pemkot Surabaya mendengarkan aspirasi warganya bukan membuat gerah masyarakatnya, dan dia meminta segala proses perijinan harus melalui prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan keluhan warga setempat.
Baca juga: Peringati Hakordia, GNPK Sebut Momentum Ciptakan Bangsa Yang Bersih dan Bermartabat
"Pemkot itu harusnya mendengarkan keluhan warga, bukan dengan dalih investasi akhirnya mengorbankan kepentingan warganya. Ini tidak bisa dibiarkan," pungkasnya. Byb
Editor : Redaksi