SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024), membuat beberapa pengunjung terbengong.
Eks hakim yustisial, Prasetio Nugroho, terpidana korupsi yang dihukum tujuh tahun, buka kartu amburadulnya penanganan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga: Ramadhan, Puasa, Mohon Ampunan Hingga Bikin Event
Prasetio Nugroho bersaksi, ada empat perkara yang ditangani terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hakim yustisial ini buka bukaan mekanisme sidang Kasasi saat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, saat masih menjabat Sekertaris MA.
Saksi Eks Hakim Yustisial MA ini mengaku pernah diminta buat konsep Advis blad (usul/pendapat Hakim Agung) dari suatu perkara yang berkas perkaranya belum dipegangnya. Seorang pengunjung sidang menggumam bilang Masya Allah, sambil menggeleng gelengkan kepala.
Bahkan Prasetyo mengungkap ads (pendapat Hakim Agung) perintah Gazalba untuk memutus kabul perkara kasasi kasus pengelolaan limbah B3, hanya diberikan lewat secarik kertas.
Prasetio yang dulunya bertindak sebagai asisten Gazalba itu mengaku tak tahu proses musyawarah putusan perkara kasasi Jawahirul tersebut. Dia juga mengatakan asisten hakim agung, saat itu tak ikut dalam persidangan.
"Kemudian pada waktu musyawarah, apakah Saudara mengetahui proses musyawarah perkara tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Prasetio.
"Kemudian sampai akhirnya disepakati bahwa kabul terdakwa?" tanya jaksa.
"Tidak, asisten tidak pernah ikut sidang Yang Mulia," jawab Prasetio.
"Yang perkara Jawahirul, yang putusan itu apakah bunyinya mengadili sendiri ataukah bagaimana?" tanya jaksa.
"Kalau kabul, mengadili sendiri Pak Jaksa," jawab Prasetio, membuat jaksa KPK tersenyum.
***
Saat saya kuliah dulu, diperkenalkan yang namanya Hakim Agung di MA dianggap orang suci, makhluk yang dianggap bakalan tak akan tergiur dengan serbaneka godaan yang berujung perbuatan rasuah. Karena itu, predikat "Yang Mulia" mutlak dianggap haknya, kendatipun mantan Ketua MA Harifin Tumpa pernah menyarankan agar gelar itu dicopot saja.
Saran itu tak pernah digubris, karena Mahkamah Agung sudah lama mengidap penyakit Dunning Kruger Effect, suatu penyakit yang diakibatkan kurangnya kemampuan mengendalikan ilusi superioritas dalam diri.
Karena efek itu pulalah mengapa selama ini sidang-sidang perkara di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) terkesan tertutup sehingga memberi kesempatan terjadinya putusan-putusan aneh.
Padahal, sebenarnya, setiap sidang kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung selalu diawali dengan ucapan "sidang dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum" diiringi ketukan palu oleh Ketua Majelis.
Artinya, siapapun diperkenankan menyaksikan jalannya sidang, sehingga pengunjung langsung mengetahui argumentasi yuridis dari para hakim mengapa mereka harus menjatuhkan hukuman atau membebaskan Terdakwa atau Terpidana. Dengan menyaksikan sendiri jalannya sidang, Pengacara atau siapapun yang berkepentingan akan mengetahui orisinalitas dan kualitas pendapat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Mereka akan dapat menilai apakah pendapat hakim yang bersangkutan merupakan hasil kompromi atau pesanan.
Nah, praktik amburadulnya cara kerja hakim agung ini telah dibuka sendiri oleh Eks hakim yustisial, Prasetio Nugroho.
Dengan kesaksian hakim yustisial, Prasetio Nugroho, apa masih ada publik yang mempercayai Hakim Agung di MA adalah orang suci?
Dengan menyaksikan sendiri jalannya sidang, Pengacara atau siapapun yang berkepentingan akan mengetahui orisinalitas dan kualitas pendapat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Mereka akan dapat menilai apakah pendapat hakim yang bersangkutan merupakan hasil kompromi atau pesanan.
Akal sehat saya berkata pembacaan advis blad (usul/pendapat Hakim Agung) di muka umum akan menutup kemungkinan diubahnya advis blad atau bahkan putusan, sehingga tidak mungkin lagi mengubah hukuman dari 15 tahun menjadi 5 tahun seperti yang pernah terjadi. 0leh karena itu Hakim Agung akan membuat advis blad-nya lebih serius, tidak asal asalan. Maklum, hakim harus mempresentasikan pendapatnya dan mempertahankan reputasinya di muka umum, disorot banyak mata dan kamera.
Baca juga: Imlek di China, Mudik Terbalik, Fenomena Global
Kendatipun sidang dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum, tetapi selama ini sidang di MA, kata beberapa pengacara Jakarta, tidak pernah dapat disaksikan oleh siapapun. Tidak oleh Pengacara atau keluarga Terdakwa/Terpidana. Bahkan tidak juga oleh wartawan yang ingin meliput. Kehadiran mereka memang tidak dimungkinkan walaupun sidang dinyatakan terbuka karena sidang biasanya dilangsungkan di ruang rapat Ketua Majelis. Konon ada yang bersidang di ruang kerja salah seorang Hakim Agung yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis. Percaya?
***
Prof. Dr. Krisna Harahap SH, MH, Hakim Agung Ad Hoc Tipikor (2004-2021) pernah menulis di sebuah media sosial.
Menurut Hakim Agung Ad Hoc Tipikor itu di Mahkamah Agung memang tidak akan ditemukan ruang sidang khusus untuk memutus perkara yang memungkinkan hadirnya mereka yang ingin menyaksikan sidang yang sedang berlangsung. Lalu apa artinya ucapan "sidang dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum" sebagaimana ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP dan Pasal 13 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman? Sekadar formalitas belaka! Kata Harahap.
Bukankah pintu ruang kerja Ketua Majelis sengaja dibuka walau hanya sedikit?
Jadi, ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 UU No.48/2009 tentang persidangan yang terbuka untuk umum itu dinafikan sendiri oleh Mahkamah Agung yang dikenal sebagai "suhu" segala peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang dimanipulasi itu berbunyi:
1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
2. Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Harahap mengungkap telah lebih dari 17 tahun, tepatnya tanggal 13 September 2005, ketika vonis kasasi perkara korupsi pertama pasca UU No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi, dengan terdakwa Abdullah Puteh Gubernur NAD digelar (detikcom, 13 September 2005), persoalan terbuka atau tertutupnya sidang menjadi masalah hangat.
Semua sidang kasasi atau peninjauan kembali, kembali ke kamar-kamar kerja Ketua Majelis sehingga mengundang kecurigaan masyarakat. Komisi Yudisial sendiri merasa kesulitan melacak putusan-putusan kasasi/peninjauan kembali yang berbau tak sedap karena putusan-putusan itu digodok di balik layar, hanya oleh majelis dan panitera.
Baca juga: Guru Madrasah Demo, Kesejahteraan Guru Belum Rampung
Setelah dua Hakim Agung-nya terjerat rasuah, Mahkamah Agung berusaha membenahi diri. Di antaranya dengan rencana menyiarkan pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali melalui siaran langsung dengan memanfaatkan teknologi atau live streaming.
Kata Krisna Harahap, untuk mewujudkannya, Ketua MA telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sidang terbuka seharusnya tidak hanya untuk mendengar keputusan perkara, tetapi juga untuk mendengar pembacaan advis blad para Hakim Agung sehingga dapat disaksikan langsung oleh siapa saja yang merasa berkepentingan.
***
Catatan jurnalistik saya menyimpan jumpa pers pada Jumat (23/9/2022), Ketua KPK Firli Bahuri. Saat itu, Firli, pernah mengatakan, OTT hakim hakim setelah penyidik menerima informasi tentang dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim agung Sudrajad atau perantaranya terkait penanganan sebuah perkara di MA.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 10 orang tersangka. Para tersangka yang berasal dari Mahkamah Agung adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi. Sedangkan tersangka dari swasta adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Juga ada pengacara Yosep Parera yang mengakui ada pihak yang menawarkan membantu pengurusan sebuah perkara di Mahkamah Agung (MA). Yosep juga tak memungkiri pengurusan perkara yang bergulir di MA itu dibarengi dengan permintaan sejumlah uang.
Yosep adalah salah seorang tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Dan, Gazalba, pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
Dengan kesaksian eks hakim yustisial, Prasetio Nugroho, persoalan carut marutnya penanganan kasasi dan PK terungkap sejelas jelasnya dalam sidang terbuka untuk umum. Pertanyaannya, masihkah hakim agung itu suci wakil Tuhan di dunia untuk menegakan keadilan?
Dengan menggunakan akal sehat praktik putusan kasus kasus yang diungkap eks hakim yustisial, Prasetio Nugroho, mengerikan keadilan seolah sebuah komoditas oleh elite hakim agung. Walahualam. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham