SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai bentuk tegas tekan praktek korupsi di tingkat pemerintahan desa di wilayah Pamekasan, kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan membentuk Tim Jaga Desa guna. Agar pemanfaatan dana desa dan anggaran negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, Tim Jaga Desa ini merupakan gabungan dari unsur Pemkab Pamekasan, Polres Pamekasan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Yang akan rutin digelar melalui roadshow ke desa-desa di Pamekasan, memberikan arahan dan pembinaan.
Baca juga: Selama Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah Bergilir di 13 Kecamatan
"Pembentukan Tim Jaga Desa ini sebagai wujud komitmen Pemkab Pamekasan dalam berupaya melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa," kata Penjabat Bupati Pamekasan Masrukin di Pamekasan, Kamis (17/10/2024).
Selain memberikan arahan tentang pengelolaan dana desa yang sesuai dengan ketentuan, tim ini juga menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi tentang program pemanfaatan dana desa kepada masyarakat.
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
Lebih lanjut, Masrukin menjelaskan, cara seperti itu dalam rangka mempersempit ruang gerak bagi pengelolaan dan pelaksanaan program yang menggunakan uang negara untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Jadi, Tim Jaga Desa ini merupakan tim yang berupaya mempersempit gerak dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum," katanya.
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
Sebagai informasi, menurut data Pemkab Pamekasan, jumlah desa yang ada di Pamekasan saat ini sebanyak 178 desa, tersebar di 13 kecamatan. Tugas Tim Jaga Desa, menurut Masrukin, mengedepankan pencegahan.
"Substansinya, kami berupaya melakukan pencegahan semaksimal mungkin, sehingga upaya untuk melakukan korupsi bisa dicegah," katanya. pm-01/dsy
Editor : Desy Ayu