Ditahan, "Orang Terkaya di RI"

Diduga Ikut Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Rp 16,8 Triliun

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, kini ditahan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka Isa yang diduga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun itu pada Jumat, (7/2).

Informasi yang dihimpun dari Kemenkeu Minggu (9/2) nama Isa Rachmatarwata sempat terkenal karena pernah disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai 'orang terkaya di Indonesia'. Pernyataan itu dicetuskan Sri Mulyani saat acara orientasi calon ASN Kementerian Keuangan pada 17 Februari 2021.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

"Pak Isa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, nah ini orang paling kaya di seluruh Indonesia," kelakar Sri Mulyani saat itu.

Saat itu Isa Rachmatarwata menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Kekayaan yang dimaksud Sri Mulyani itu merujuk pada kekayaan negara yang dikelola oleh Isa Rachmatarwata sebagai pimpinan DJKN. Diketahui, DJKN adalah unit Kementerian Keuangan yang mengelola seluruh aset pemerintah, baik berupa barang maupun saham.

 

Skandal Rugikan Negara Rp 16,8 M

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen Anggaran Kemenkeu) ini diduga terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Isa bukanlah nama baru di dunia keuangan Indonesia. Ia telah mengabdikan dirinya selama lebih dari tiga dekade di Kementerian Keuangan, menduduki berbagai posisi strategis mulai dari pengawasan asuransi hingga pengelolaan anggaran negara. Namun, kini ia harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam skandal Jiwasraya, yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012

 

Sudah Gunakan Rompi Tahanan

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Kejaksaan Agung. Isa Rachmatarwata ditahan karena kaitannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 2006-2012. Isa ditahan penyidik Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga: Tiga Kajari Diincar, Satu yang Lolos

 

Pemberian Bunga yang Tinggi

Isa terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan sepanjang 2008-2018. Dia saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 - 2012.

Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan Isa terjadi saat petinggi PT Jiwasraya hendak menutupi kerugian perusahaan BUMN itu. Kala itu, Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahum, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan hendak membuat produk baru yakni saving plan. Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga bank tinggi sebesar 9 sampai 13 persen. Padahal, bunga bank saat itu hanya 7,50 hingga 8,75 persen.

Pemberian bunga yang tinggi itu diduga diketahui dan disetujui oleh Isa sebagai Kepala Bapepam-LK. Persetujuan dari Bapepam-LK diperlukan perusahaan untuk memasarkan suatu produk asuransi.

Baca juga: MAKI Anggap KPK Baru Ungkap Borok Jaksa, Belum Big fish

Penetapan tersangka Isa dalam dugaan korupsi Jiwasraya itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar Affandi. Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu bakal ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan.

 

Harta Kekayaannya Rp38,96 miliar

Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan Isa terjadi saat petinggi PT Jiwasraya hendak menutupi kerugian perusahaan BUMN itu. Kala itu, Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahum, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan hendak membuat produk baru yakni saving plan. Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga bank tinggi sebesar 9 sampai 13 persen. Padahal, bunga bank saat itu hanya 7,50 hingga 8,75 persen.

Selama berkarier di Kemenkeu, Isa rutin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2023, Isa memiliki harta kekayaan mencapai Rp38,96 miliar. erc, jk, rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru