Kalah Gugatan Hak Asuh Anak, Oknum Pegawai DPRD Surabaya Ancam Mantan Istri

surabayapagi.com
Sidang gugatan hak asuh Samudra Alfarizky putra prabowo di Pengadilan Agama Sidoarjo  SP/ HIKMAH

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo dengan nomor perkara 1955/Pdt G/2024/PA.Sda. Sidang gugatan hak asuh Samudra Alfarizky putra prabowo telah di menangkan oleh sang ibu yàitu Fitri afriana devi.namun Henry prabowo masih belum bisa menerima kenyataan bahwa hak asuh anak kepada ibu kandungnya sendiri yaitu fitri afriana devi.

Segala cara dilakukan agar anak tetap bisa di asuh olehnya.termasuk melakukan ancaman dan makian kepada  mantan istri juga keluarganya. Sebagai seorang pegawai di lingkungan terhormat harusnya mempunyai perilaku juga etika yang baik di masyarakat, tapi sebaliknya malah bersikap sombong dan arogan.

Baca juga: Pedagang IPPM Berpijar Eksis Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan

Minggu 9 Februari 2025, Kata kata kasar dan ancaman dilontarkan melalui whatsapp voice suara kepada mantan istrinya agar merasa takut dan tidak mengambil  si anak yang seharusnya menjadi hak dari ibu  untuk mengasuhnya.kata binatang serta umpatan jorok ia lontarkan seraya tak pantas kalau jadi pegawai di lingkungan pemerintahan.

Sebagai seorang ibu,devi selama ini tidak pernah menahan atau menghalangi jika si anak di bawa oleh bapaknya.karena semua nanti bisa mempengaruhi psikologi sang anak.

Baca juga: Komisi B Siap Selesai Kesulitan Pedagang kecil Yang Tergabung dalam IPPM

"Sebenarnya saya tidak pernah mau berpisah seperti ini bermusuhan.saya maunya baik baik sama keluarga.karena saya takut berdampak pada anak.saya gak tahu harus bagaimana lagi."ucap devi sambil menangis.

Dari pihak humas dprd surabaya,saat dihubungi awak media untuk konfirmasi melalui panggilan whatsapp belum di balas.

Baca juga: HUT Ke-79 Megawati, DPC PDIP Sidoarjo Gelar Tanam Pohon Hingga Diroasting Anak-anak Muda

Berbeda dengan  Bambang Iswahyudi,S.H.,M.H.selaku kuasa hukum dari devi. Beliau merasa kaget setelah tahu adanya kiriman whatsapp voice yang telah diterima.

"Saya harap dari pihak tempat bekerja segera mengklarifikasi tentang norma etika kepegawaian.karena diduga tindakan ancaman dan tantangan melalui whatsapp atau media lainnya bisa dilaporkan.sesuai UU ITE pasal 29 undang undang no 01 tahun 2024." terangnya. hik/Sis

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru