Koruptor Tolak Diekstradisi dari Singapura, KPK vs Pengacara AI

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Singapura menerima permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi Paulus Tannos, seorang buronan atas tuduhan korupsi. Ini adalah permintaan ekstradisi pertama sejak perjanjian antara kedua negara mulai berlaku.

Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024.

Baca juga: Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Paulus Tannos, alias Tjhin Thian Po, adalah seorang pengusaha Indonesia berusia 60-an yang ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi E-KTP di Indonesia.

Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi resmi pada 24 Februari.

Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024.

Tannos telah terlibat dalam skandal korupsi besar yang melibatkan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP milik pemerintah Indonesia, yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar 2,3 triliun rupiah (S$187 juta).

Tannos, adalah presiden dan direktur Shandipala Arthaputra, sebuah perusahaan teknologi yang mendapat kontrak untuk memproduksi sebagian kartu tanda penduduk elektronik.

Ia dilaporkan telah masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura sejak 2017.

Awalnya, ia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang.

“Tetapi ia telah memberi tahu pengadilan bahwa ia tidak akan menyetujui ekstradisi, dan bahwa ia sebenarnya akan menentang ekstradisi tersebut,” kata Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam,

Menteri tersebut mengatakan prosesnya akan memakan waktu lebih lama sebagai akibat memberitahu sikapnya kepada Pengadilan.

“Tannos memiliki tim pengacara. Ia juga berhak mengajukan jaminan. Ia juga, tentu saja, akan meminta waktu untuk mempersiapkan kasusnya. Dan jika pengadilan emerintahkan ekstradisi, ia berhak mengajukan banding,” tambah Shanmugam. Menteri Hukum dan Dalam Negeri mengatakan sidang ekstradisi berbeda-beda untuk setiap kasus, tetapi jika rumit dan diperdebatkan di setiap langkahnya, sidang bisa memakan waktu dua tahun atau bahkan lebih lama. Masya Allah.

Kasus ekstradisi di Singapura dengan proses hukum terlama sejauh ini memakan waktu sekitar dua tahun.

Prosesnya, baru pada tanggal 24 Februari 2025, Singapura menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari Indonesia. Bila dihitung Tannos baru bisa diekstradisi pada tahun 2027.

Sementara adang pengadilan terakhir Tannos dijadwalkan pada tanggal 7 Maret, tetapi ia masig berada di rumah sakit.

Ia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada tanggal 13 Maret ini. Dan pemeriksaan jaminan pada tanggal 19 Maret minggu depan.

Shanmugam mengatakan pada tanggal 10 Maret bahwa dalam kasus di mana seseorang memasuki Singapura dengan paspor palsu atau tidak sah, mereka dapat dipulangkan dengan cukup cepat.

Namun, Tannos telah memasuki Singapura dengan paspor yang sah, jadi tidak mudah untuk memulangkannya ke Indonesia.

Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisinya.

Apabila upaya hukum itu dilakukan Tannos, tambahnya, maka proses ekstradisi itu kemungkinan "memakan waktu dua tahun atau lebih".

"Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang," ujarnya. Di Singapura, seorang buronan bisa menentang untuk di ekstradisi. Ini sistem hukum yang berlaku di Singapura.

 

***

 

Setelah Indonesia dan Singapura menandatangani Perjanjian Ekstradisi pada 25 Januari 2022, kedua negara ini telah mengesahkan perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 dan mulai berlakunya efektif sejak 21 Maret 2024. Perjanjian ini memungkinkan ekstradisi pelaku tindak pidana meskipun jenisnya tidak spesifik disebutkan, asalkan telah diatur dalam hukum kedua negara.

Perjanjian ekstradisi adalah bentuk kerjasama internasional untuk membantu pemberantasan tindak pidana korupsi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Mengingat pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke negara lain dapat dikembalikan melalui perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh negara-negara.

Perjanjian Ekstradisi dibuat untuk menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura. Bagi KPK, Perjanjian Ekstradisi ini tonggak langkah maju, tidak hanya bagi Indonesia tapi juga bagi pemberantasan korupsi dalam skala global.

Dan ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura adalah  sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Artinya perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini,  akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia saat melarikan diri ke luar negeri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan diantaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong Special Administrative Region (SAR).

Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan Perjanjian Ekstradisi ini dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan menfasilitasi implemantasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Nyatanya, Tannos menolak di ekstradisi ke Indonesia. Otoritas Singapura tak ada wewenang memaksa Tannos dikembalikan ke Indonesia dalam waktu secepat -cepatnya.

 

***

 

Apakah ini Singapura,  sering kali disebut sebagai tempat pelarian untuk koruptor.? Puluhan koruptor sebelum perjanjian ekstradisi menganggap Singapura, surganya bagi koruptor Indonesia.  KPK juga menyebut Singapura menjadi 'surga' para koruptor. Beberapa koruptor tercatat sempat dan masih bersembunyi di sana.

Contoh Sjamsul Nursalim. Ia tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun akibat kasus tersebut.

Meski KPK sudah memasukkan namacSjamsul Nursalim  ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2019, Sjamsul masih berkeliaran bebas di Singapura hingga saat ini. KPK justru telah menghentikan penyidikan terhadap Nursalim.

Juga ada Bambang Sutrisno, yang merupakan mantan komisaris Bank Surya. Ia telah divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat terkait kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.

Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 1,5 triliun. Hingga saat ini, Bambang masih berkeliaran bebas.

Ada koruptor Djoko Tjandra.

Saat berada di luar negeri, termasuk Singapura, Djoko Tjandra berstatus terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia buron selama 11 tahun hingga ditangkap di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020.

Djoko sempat bersiasat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana 2 tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus cessie Bank Bali.

Ia menyuap dua jenderal polisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo, terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO). Selain menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA.

Ada juga Nunun Nurbaeti. Nunun, istri seorang jenderal Polri. Nunun terlibat dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Selama menyandang status tersangka, Nunun kabur ke sejumlah tempat, termasuk Singapura, hingga dimasukkan ke dalam DPO. Ia buron sejak Februari 2011.

Ia baru ditangkap KPK di Thailand pada Desember 2011 atas kerja sama dengan Kepolisian Thailand.

Baca juga: Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pada 9 Mei 2012, istri dari mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sampai kini, Singapura mengandalkan dua undang-undang utama untuk memerangi korupsi; Undang-Undang Pencegahan Korupsi (PCA), dan Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Manfaat) (CDSA).

PCA memiliki cakupan luas yang berlaku bagi orang yang memberi atau menerima suap di sektor publik dan swasta. CDSA, saat diberlakukan, menyita keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelaku korupsi. Kedua undang-undang tersebut memastikan bahwa korupsi tetap menjadi kegiatan berisiko tinggi dengan imbalan rendah.

 

***

 

Saat ini, Paulus Tannos, yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dari kasus E-KTP, masih enak enakan di Singapura. Buron KPK sejak tahun 2021 ini, saat kabur ke Singapura, malah mengurus Paspor Diplomatik dari Guinea-Bissau di Afrika Barat. Setelah ditangkap otoritas Singapura, Tannos menyewa pengacara untuk menolak di ekstradisi ke Indonesia. "Proses ekstradisi Tannos jadi ruwet," kata seorang pejabat Kadivhubinter Polri Jakarta, Rabu (12/3).

Kasusnya, menurut KPK, perusahaan Tannos   bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP. Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.

Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.

"Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat .

Dikutip dari Antara, Selasa, 13 September 2019, Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos, yang juga terjerat kasus pengadaan e-KTP.

Dia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hasil penyelidikan KPK, yang diumummkan kepada publik pada 2019, Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis.

 

***

 

Realitanya, Indonesia telah mengajukan permintaan ekstradisi resmi pada 24 Februari, kata Kementerian Hukum (Kemenkumham) dalam sebuah pernyataan pada 10 Maret.

Namun demikian, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan hal itu dalam jumpa pers, Senin (10/03), seperti dilaporkan kantor berita Reuters.

Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisi itu.

Baca juga: Berharap Eks Menag Dihukum Berat

Tannos memiliki tim pengacara. Ia juga berhak mengajukan jaminan. Ia juga, tentu saja, akan meminta waktu untuk mempersiapkan kasusnya. Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, ia berhak mengajukan banding,” ujarnya Shanmugam.

 

***

 

Tannos, yang diduga kantongi uang korupsi sebesar Rp 145 miliar, bukan sembarang memilih pengacara Singapura.

Para pengacara di Singapura kini banyak yang telah menggunakan layanan kecerdasan buatan (AI). Ini untuk membantunya dalam menangani kasus-kasus hukum dengan mempelajarinya dari sekitar 15.000 putusan kasus hukum di peradilan Singapura sejak 1965.

Layanan AI untuk para pengacara ini dikembangkan oleh Singapore Academy of Law (SAL) dan Infocomm Media Development Authority. SAL untuk membantu para pengacara mempersiapkan kasus dengan lebih efisien.

Layanan baru yang disebut LawNet AI tersebut  pernah dipamerkan pada 11 September di konferensi hukum TechLaw.Fest, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan SAL.

Hampir semua pengacara di Singapura berlangganan LawNet, yang didirikan oleh SAL pada tahun 1990. Layanan ini untuk mencari berbagai putusan kasus hukum masa lalu dan melakukan penelitian terhadapnya.

Layanan ini akan mencakup Copilot dari Microsoft. Dan asisten AI generatif perusahaan teknologi tersebut untuk membantu membuat rancangan dan mengelola pekerjaan administratif.

Chief Technology Officer SAL Kenta Kusano, yang juga merupakan Chief Executive di LawNet Technology Services mengatakan pengacara Singapura umumnya mampu mengurangi risiko layanan AI yang menghasilkan hasil yang salah atau tidak masuk akal. Mengingat, hampir 350 hasil yang dihasilkan AI ditinjau oleh panitera hakim. Ini, mendukung hakim selama sidang pengadilan dan memahami kasus-kasus yang sedang diringkas.

“Salinan yang telah ditinjau kemudian diumpankan kembali ke AI untuk membuatnya lebih akurat,” tambah Kenta Kusano.

Panitera hakim akan terus merangkum putusan yang dipilih oleh Council of Law Reporting. Sementara LawNet AI akan merangkum putusan yang tidak dipilih.

Sistem ini dilengkapi dengan pagar pembatas, termasuk alat untuk menyorot bagian dari respons layanan AI yang tampak menyimpang secara signifikan dari keputusan kasus awal – sebuah tanda halusinasi, " tambah Mr Kusano.

Paragraf dalam ringkasan yang dihasilkan AI juga diberi label dengan referensi ke sumber asli untuk membantu pengguna memeriksa fakta dengan mudah.

Kata seorang pengacara Singapura, peningkatan pada LawNet merupakan salah satu dari beberapa layanan baru beracara. Luar biasa penguasaan materi pengacara Singapura membela kliennya.

Lalu apa langkah KPK menanggapi pernyataan otoritas Singapura yang menyebut proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos bisa memakan waktu dua tahun lebih.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mempercepat kepulangan Paulus Tannos ke Tanah Air.

"KPK akan menyiapkan segala hal yang bisa mempercepat proses pemulangan Saudara PT [Paulus Tannos]," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Namun, kata Tessa, untuk proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Singapura, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura. Walawala, KPK masih upaya administratif.

Padahal Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, sudah mengingatkan tersangka korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, telah memiliki paspor diplomatik dari Guinea Bissau di Afrika Barat.

Beda jika paspor Paulus Tannos tidak sah atau palsu. Maka Tannos dapat diekstradisi dengan relatif cepat. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru