SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA– Komisi B DPRD Kota Surabaya mengambil langkah tegas menyikapi temuan praktik usaha ilegal di sektor jasa kebugaran. Hal ini dipicu oleh beroperasinya SPA 129 yang diketahui tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Surabaya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Ketua Komisi A Beri Cacatan Satu Tahun Kepemimpinan Eri-Armuji
“Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Maka, kami tidak akan mentolerir adanya usaha yang beroperasi secara ilegal atau menyimpang dari izin yang seharusnya,” tegas Faridz, Kamis (9/5/2025).
Sebagai tindak lanjut, Komisi B akan memanggil sebanyak 49 pemilik usaha spa dan panti pijat yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya. Pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan pelaku usaha di sektor tersebut.
“Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada usaha spa atau panti pijat yang menyalahgunakan izin, apalagi jika berkedok prostitusi. Kita ingin menegakkan aturan dan menertibkan sektor ini agar tidak meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Peringati HARJASDA 167 Kelurahan Sepanjang Sabet Layanan Publik Terbaik
Legislator muda dari Fraksi PKB itu juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan usaha serta ketaatan terhadap hukum, sebagai landasan utama menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Pahlawan.
“Komisi B menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum. Jika pelaku usaha tertib, maka iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bisa terwujud di Surabaya,” jelas Faridz.
Baca juga: Sengketa Kakek Wawan dan Pelindo, Ketua Komisi A Tegaskan Tidak Ada Kaitanya dengan Program MBG
Ia juga mendorong agar Pemkot Surabaya, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap izin usaha.
“Kami harap langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak menjalankan bisnis tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Surabaya harus menjadi kota yang tertib dan ramah investasi, tanpa praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. Ad
Editor : Moch Ilham