Hakim Erintuah dan Mangapul, Tinggal Tunggu Pemecatan

surabayapagi.com

Sedangkan Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo Ajukan Banding

 

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Tahun 2025, 72 Jaksa Terima Hukuman Berat

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, tak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul.

Juru bicara (jubir) MA, Yanto, mengatakan usulan itu akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul akan diajukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden," kata Yanto kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Diketahui, majelis pembebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ialah Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

 

Baca juga: KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Heru Hanindyo Banding

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.

Baca juga: Modus Hakim Bagi-Bagi Uang Suap

"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi Selasa (13/5/2025).

Farih menjelaskan, banding diajukan pihak Heru Hanindyo karena menilai ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

Poin-poin tersebut, ia menekankan, terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.

"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru