SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Muncul usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mengusulkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini merespons usulan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Dia mengatakan perlu pertimbangan sejumlah aspek dalam menindaklanjuti usulan tersebut.
Baca juga: Apa Kebanyakan Pegawai Pajak Tamak?
"Penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN," kata Rini saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (27/5/2025).
Rini menuturkan usulan tersebut masih perlu dikaji mendalam. Kajian, kata Rini, dilakukan agar tidak mengganggu sistem karir dan juga ketersediaan anggaran.
"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN," ujarnya.
Rini menyampaikan sistem rekrutmen ASN saat ini sudah cukup baik. Dia kembali menekankan agar usulan batas usia pnsiun ASN itu dikaji dengan hati-hati.
"Saat ini, sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan. Sekali lagi, usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik. Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan saya sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri," imbuhnya
Usulan Justru Bebani APBN
"Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di gedung DPR RI, Minggu (25/5/2025).
Puan mewanti-wanti jika usia pensiun diperpanjang apakah ASN terkait masih bisa untuk produktif. Ia mengingtakan jangan sampai usulan itu nantinya justru membebani APBN.
"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ujar Puan.
"Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tambahnya.
Tanggapan Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun hal yang sah. Meski begitu, Hasan membeberkan pemerintah memiliki banyak pertimbangan terkait tenaga ASN, memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait usulan Korpri agar pensiun ASN menjadi 70 tahun. "Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.
Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengaku telah menyampaikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan , Kamis .
Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau eselon I mencapai usia 63 tahun.
Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat eselon II mencapai usia 62 tahun, lalu untuk pejabat eselon III dan IV di usia 60 tahun, dan kemudian untuk jabatan fungsional utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.
Baca juga: Komisi III DPR, Siap Terima Pengaduan
Bahas Konsep Pensiun ASN
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menilai lebih baik yang dipersiapkan konsep pensiun ASN dibandikan batas usia pensiunnya.
"Menurut saya, lebih baik kita menyiapkan konsep dan sistem pensiun ASN dibanding memperpanjang usia pensiun ASN. Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja," kata Irawan kepada wartawan, rabu (26/5/2025).
Menurutnya, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak. Dia menilai hal itu lebih relevan daripada mengubah batas usia pensiun ASN.
"Reformasi sistem pensiun bagi ASN lebih urgen dan relevan untuk dilakukan daripada perpanjangan usia pensiun. Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun, kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua," ujarnya.
Irawan mengatakan usulan tersebut perlu dikaji. Sebab ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, baik mengenai karir ASN hingga anggaran jika usia pensiun diperpanjang.
"Data kepegawaian, manajemen ASN, usia rekrutmen, jenjang karir dan kepangkatan dan peningkatan kompetensi belum rapi kalau Korpri membandingkan dengan kenaikan usia pensiun TNI-Polri," ucapnya.
"Namun kita terbuka saja untuk mendiskusikan dan membahasnya. Kebijakannya dikaji dulu. Tidak hanya mengenai angka usia pensiun. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk mengenai anggaran kalau dilakukan perpanjangan," imbuhnya.
Baca juga: Rumah Puan, Pernah Didatangi Perusuh
Usulan untuk Dorong Keahlian
Korpri mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).
Transparency International Indonesia (TII) memiliki pandangan atas usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. TII menilai, apabila usulan itu dikabulkan, dikhawatirkan ASN muda tidak bisa berkembang.
"TII menilai usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 65-70 tahun lebih mencerminkan kepentingan segelintir elite birokrasi untuk mempertahankan posisi, ketimbang kebutuhan objektif untuk memperbaiki layanan publik. Di tengah semangat reformasi birokrasi yang mendorong sistem merit, agilitas dan regenerasi, kebijakan ini justru memperkuat status quo dan menutup ruang bagi talenta baru yang lebih adaptif dan progresif," ujar Manajer Program untuk Departemen Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi TII, Alvin Nicola, Senin (26/5/2025).
Menurut Alvin, peluang ASN muda untuk promosi akan susah. Dia menilai usulan itu bisa menciptakan suatu masalah baru terkait jenjang karier ASN.
"Ketika pejabat struktural bertahan lebih lama, peluang promosi ASN muda tersumbat, menciptakan bottleneck dalam jenjang karier yang merusak keadilan dan mobilitas dalam sistem birokrasi," katanya.
Alvin mengatakan Korpri patut dimintai pertanggungjawaban mengenai usulan ini. Dia mengatakan tidak ada urgensi pemerintah untuk memperpanjang masa pensiun ASN.
"Selain menimbulkan stagnasi struktural, usulan ini juga patut dipertanyakan dari segi akuntabilitas. Tidak ada evaluasi publik yang transparan tentang urgensi memperpanjang masa jabatan, sementara risiko politisasi jabatan dan perlindungan bagi pejabat yang tidak kompeten tetap tinggi," ucapnya. n jk/erc/ec/rmc
Editor : Moch Ilham