Komisi III DPR, Siap Terima Pengaduan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahk
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahk

i

Dugaan Pelanggaran Hukum di Kepolisian dan Kejaksaan. Ini Reformasi Penegakan Hukum

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan setelah Panja (panitia kerja) langkah strategis penegakan reformasi hukum di Indonesia terbentuk, akan menerima aduan-aduan dari masyarakat terhadap tiga institusi yang melanggar hukum. Rencananya, Panja diketok Selasa pekan depan.

"Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut," ujar Habiburokhman, saat rapat Komisi III DPR-RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Komisi III DPR menggelar rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA). Rapat tersebut membahas terkait langkah strategis penegakan reformasi hukum di Indonesia.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.

Hadir langsung dalam rapat tersebut, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, dan Ketua Badan Pengawas MA Suradi. Hadir pula Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Jadi, 27 tahun berlalu sejak momentum reformasi 1998, terkait supermasi hukum, dan independensi lembaga peradilan masih menjadi tantangan, yang dihadapi Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi," kata Rano.

"Reformasi penegakan hukum yang seyogyanya menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, ini masih sering kali timbul persoalan hukum baik itu di mitra-mitra kami dalam hal ini Komisi III, baik di kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun di pengadilan, kami melihat masih banyak sekali persoalan yang ada," sambungnya.

Komisi III DPR diketahui bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Langkah ini diambil berdasarkan aspirasi masyarakat.

 

KUHAP Lama Negara Powerful

KUHAP yang baru ada mekanisme keadilan retoratif, bisa bertemu dipertemukan antara pelaku dengan korban dicari titik temunya, sehingga gak perlu lanjut ke proses hukum, baru kita atur secara tegas," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR ini mengklaim isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berbeda dengan KUHAP yang lama.

Habib menyebut isi KUHAP lama kekuasaan negara atau aparat penegak hukum terlalu kuat, sedangkan pada KUHAP yang baru hak-hak warga negara diperkuat.

"Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan, haknya diperkuat, melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara," kata Habib dalam Rapat Paripurna pengesahan RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan KUHAP adalah undang-undang yang mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang bermasalah dengan hukum.

"KUHAP sangat dibutuhkan penegak hukum di negeri ini, dan akan mendampingi penggunaan KUHP, dan sama sama berlaku mulai Januari 2026," ujarnya.

 

KUHAP Baru untuk Lindungi Warga

Habib mengatakan KUHAP yang baru ini juga melindungi warga negara dari penyiksaan dalam proses hukum.

Ia menjelaskan dalam Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) secara tegas menjamin hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.

"Ini diusulkan dari Universitas Indonesia dari saudara Taufik Basari," katanya.

Lebih lanjut, Habib mengatakan dalam KUHAP baru juga diatur tentang perekaman selama proses pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2).

"Jadi dalam pemeriksaan menurut KUHAP baru harus ada kamera pengawas. Jadi ini sangat memperkecil ruang terjadinya penyiksaan dan intimidasi, yang mana aturan ini di KUHAP lama tidak ada," ujarnya.

 

Mekanisme Penahan Lebih Subjektif

Habib mengatakan KUHAP baru juga mengatur soal mekanisme penahan yang lebih subjektif dengan delapan poin syarat penahanan. Pertama terdakwa atau tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Kedua memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada saat pemeriksaan. Ketiga menghambat proses pemeriksaan. Keempat berupaya melarikan diri.

Kelima berupa merusak dan menghilangkan barang bukti. Keenam melakukan ulang tindak pidana. Ketujuh terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan terdakwa/tersangka sendiri. Kedelapan mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

"Jadi di KUHAP lama itu penahanan sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP yang baru tidak," kata Habib. n erc/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes (Polwan) Sumarni, istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu , tampak cekatan…

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ammar Zoni, aktor yang terlibat narkoba, masih menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Usai menjalani…

Bajul Ijo Diunggulkan Menang Tipis

Bajul Ijo Diunggulkan Menang Tipis

Jumat, 30 Jan 2026 18:33 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:33 WIB

 Bursa Taruhan: Persebaya Ngevoor Dewa United 1/4 Bola           SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Awal bulan Februari 2026, Bajul Ijo, julukan Persebaya Surab…