Dugaan Pelanggaran Hukum di Kepolisian dan Kejaksaan. Ini Reformasi Penegakan Hukum
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan setelah Panja (panitia kerja) langkah strategis penegakan reformasi hukum di Indonesia terbentuk, akan menerima aduan-aduan dari masyarakat terhadap tiga institusi yang melanggar hukum. Rencananya, Panja diketok Selasa pekan depan.
"Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut," ujar Habiburokhman, saat rapat Komisi III DPR-RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Komisi III DPR menggelar rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA). Rapat tersebut membahas terkait langkah strategis penegakan reformasi hukum di Indonesia.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.
Hadir langsung dalam rapat tersebut, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, dan Ketua Badan Pengawas MA Suradi. Hadir pula Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Jadi, 27 tahun berlalu sejak momentum reformasi 1998, terkait supermasi hukum, dan independensi lembaga peradilan masih menjadi tantangan, yang dihadapi Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi," kata Rano.
"Reformasi penegakan hukum yang seyogyanya menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, ini masih sering kali timbul persoalan hukum baik itu di mitra-mitra kami dalam hal ini Komisi III, baik di kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun di pengadilan, kami melihat masih banyak sekali persoalan yang ada," sambungnya.
Komisi III DPR diketahui bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Langkah ini diambil berdasarkan aspirasi masyarakat.
KUHAP Lama Negara Powerful
KUHAP yang baru ada mekanisme keadilan retoratif, bisa bertemu dipertemukan antara pelaku dengan korban dicari titik temunya, sehingga gak perlu lanjut ke proses hukum, baru kita atur secara tegas," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR ini mengklaim isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berbeda dengan KUHAP yang lama.
Habib menyebut isi KUHAP lama kekuasaan negara atau aparat penegak hukum terlalu kuat, sedangkan pada KUHAP yang baru hak-hak warga negara diperkuat.
"Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan, haknya diperkuat, melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara," kata Habib dalam Rapat Paripurna pengesahan RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan KUHAP adalah undang-undang yang mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang bermasalah dengan hukum.
"KUHAP sangat dibutuhkan penegak hukum di negeri ini, dan akan mendampingi penggunaan KUHP, dan sama sama berlaku mulai Januari 2026," ujarnya.
KUHAP Baru untuk Lindungi Warga
Habib mengatakan KUHAP yang baru ini juga melindungi warga negara dari penyiksaan dalam proses hukum.
Ia menjelaskan dalam Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) secara tegas menjamin hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.
"Ini diusulkan dari Universitas Indonesia dari saudara Taufik Basari," katanya.
Lebih lanjut, Habib mengatakan dalam KUHAP baru juga diatur tentang perekaman selama proses pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2).
"Jadi dalam pemeriksaan menurut KUHAP baru harus ada kamera pengawas. Jadi ini sangat memperkecil ruang terjadinya penyiksaan dan intimidasi, yang mana aturan ini di KUHAP lama tidak ada," ujarnya.
Mekanisme Penahan Lebih Subjektif
Habib mengatakan KUHAP baru juga mengatur soal mekanisme penahan yang lebih subjektif dengan delapan poin syarat penahanan. Pertama terdakwa atau tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Kedua memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada saat pemeriksaan. Ketiga menghambat proses pemeriksaan. Keempat berupaya melarikan diri.
Kelima berupa merusak dan menghilangkan barang bukti. Keenam melakukan ulang tindak pidana. Ketujuh terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan terdakwa/tersangka sendiri. Kedelapan mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.
"Jadi di KUHAP lama itu penahanan sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP yang baru tidak," kata Habib. n erc/jk/cr2/rmc
Editor : Moch Ilham