SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejumlah perjanjian kerja sama telah dihasilkan dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Singapura. Salah satunya implementasi ekstradisi.
Pembahasan kerjasama ini bersamaan dengan rencana ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
Baca juga: Buron tak Bisa Praperadilan, Contoh Gugatan Paulus Tannos
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya bisa melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," ujar Supratman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Supratman menggarisbawahi keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama. "Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," ujarnya.
Sebelumnya, kabar pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan diumumkan KPK. KPK menyambut baik hal ini.
Buron Kasus Korupsi e-KTP
Saat ini Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos)," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6).
Supratman mengatakan keputusan ini adalah bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura" ujarnya.
Sikap KPK
Baca juga: Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP, Praperadilan KPK, Berdalih Warga Guinea-Bissau
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos.
"Sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," ujar melalui keterangan tertulis.
Dengan demikian, sidang pendahuluan dijadwalkan akan digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.
KPK, kata Budi, berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar sehingga menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak yakni Indonesia dan Singapura dalam pemberantasan korupsi.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi
Kabar baik, Prabowo menyebut ada kemajuan terkait ekstradisi RI-Singapura.
Baca juga: Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Rp 2,3 T, Teramat Lihai
Prabowo dan Perdana Menteri (PM) Lawrence Wong menyaksikan secara langsung penandatanganan perjanjian ekstradisi dan 18 kerja sama lain. Kerja sama itu diteken usai pertemuan Leaders' Retreat di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025).
Prabowo menyebut ada kemajuan yang dicapai dalam mekanisme perjanjian ekstradisi, termasuk pembaruan MoU antara Jaksa Agung kedua negara.
"Kami juga membuat kemajuan dalam mekanisme perjanjian ekstradisi," ungkap Prabowo dikutip Biro Sekretariat Presiden.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/mutual legal assistance (MLA) antara kedua negara.
Supratman menilai ini sebagai langkah maju hubungan diplomatik yang sama sama menguntungkan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum di antara kedua negara.
"Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani" ujar Supratman.
Supratman optimis komitmen pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/MLA ini menjadi momentum baik bagi kedua negara saling berkoordinasi dan bekerjasama lintas negara dalam penegakan hukum. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham