SURABAYA PAGI, Madiun – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota menggeledah kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Daerah Kota Madiun, Kamis (24/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan CW, mantan Account Officer (AO) kredit bank tersebut.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam, polisi mengamankan satu box berisi dokumen administrasi yang berkaitan dengan aktivitas CW selama menjabat sebagai AO dari tahun 2014 hingga 2022.
Baca juga: Dinilai Minim Kontribusi, Fraksi Gerindra Desak Pemkab Audit Kinerja dan Keuangan BPR Madiun
“Dokumen yang kami amankan berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, kepada awak media.
Menurut Agus, CW telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. CW diduga menjalankan sejumlah modus korupsi, di antaranya pencairan kredit fiktif, penyalahgunaan dana angsuran kredit, serta penggelapan dana deposito nasabah.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, total kerugian negara akibat aksi CW diperkirakan mencapai Rp8.732.606.100.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Agus.
Terkait potensi adanya tersangka lain, Agus menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan itu seiring perkembangan penyidikan. “Saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk yang lain, kami ikuti proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Kuasa Hukum BPR Kota Madiun, Ahmad Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami mendukung penuh upaya penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Kami terbuka dan siap bekerja sama demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi BPR,” tegasnya.
Ahmad berharap, dengan penuntasan kasus ini, reputasi BPR Kota Madiun bisa segera dipulihkan, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan keuangan daerah tetap terjaga. (man)
Editor : Redaksi