Sekjen PDIP Anggap Sidangnya Pengadilan Politik

Hasto Berperan Penyedia Dana Suap Rp 400 juta

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, akhirnya dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

"Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlibat langsung dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Hakim menyatakan Hasto berperan menyediakan dana Rp 400 juta untuk suap pengurusan PAW Harun Masiku tersebut.

"Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas di mana kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya. Yang penting adalah adanya kesengajaan bersama dan pembagian peran yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama, di mana di dalam fakta persidangan terbukti Terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp 400 juta dari total dana operasional," kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan Harun berperan menyediakan dana untuk suap pengurusan PAW tersebut. Hakim menyatakan peran Hasto bersifat esensial dan tidak dapat digantikan orang lain, yakni memiliki akses langsung ke eks komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan

 

Tidak Terbukti Lakukan Perintangan

Sedangkan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menyebut penyidikan Harun Masiku di KPK tetap berjalan.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat tadi (25/7/2025).

Hakim berpendapat KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara kata hakim, penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.

Hakim mengatakan KPK masih melakukan penyelidikan pada 8 Januari 2020. Menurut hakim, UU Tipikor mengatur soal perintangan penyidikan.

"Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku," kata hakim.

"Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan," imbuhnya.

Dengan begitu, kata hakim, Hasto tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Baca juga: PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

 

Hasto Berpose Salam Metal

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan

Putusan terhadap Hasto ini terkait dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

Tadi, saat didampingi kuasa hukum Ronny Talapessy, Hasto langsung menyapa sejumlah politisi PDIP yang hadir di ruang sidang. Istri Hasto, Maria Stefani juga terlihat hadir.

Hasto lalu terlihat mengangkat tangan sambil mengepal. Para pendukung yang hadir di dalam ruang sidang lalu meneriakkan 'Merdeka'.

Saat hakim tiba, Hasto juga kembali mengangkat kepalan tangan sambil menghadap para pengunjung di ruang sidang. Hasto sempat memeluk dan mencium istrinya, Maria Ekowati, menjelang sidang.

Ada sejumlah polititikus PDIP hadir di ruang sidang, antara lain mantan anggota DPR RI Ribka Tjiptaning, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ferdinand Hutahaean, Oegroseno dan Ketua DPC PDIP Kota Solo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo. Hasto sempat berpose salam metal di ruang sidang.

Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!

 

Sebuah Pengadilan Politik

Sesaat sebelum masuk ruang sidang, Hasto melontarkan pernyataan bahwa proses persidangan yang sedang dihadapinya adalah sebuah pengadilan politik.

Dia pun mengimbau simpatisan dan kader PDIP diminta untuk tetap tenang dan ikut menghormati proses hukum.

Hasto juga sempat mengingatkan bahwa selama ini partainya selalu taat hukum dalam menghadapi berbagai ujian. Dia pun mengingatkan peristiwa Kudatuli yakni penyerangan markas PDIP pada 27 Juli 1996 silam.

"Ini adalah proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik. untuk itu tetap tenang, teguh di dalam jalan hukum," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru