SURABAYAPAGI.com, Blitar - Remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar ini ditangkap pacar korban dan warga setempat, dan dibawa ke Polsek Nglegok, selanjutnya diserahkan ke Sat.Reskrim Polres Blitar Kota.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu 27 Juli 2925 malam di jalan Raya Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar terhadap korban EN, kini kasusnya masih dalam penyelidikan, dan FR 17 masih diminta keterangan oleh Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota.
Baca juga: Sambut Ramadhan, Polres Blitar Gelar Bakti Kesehatan dengan Donor Darah
Hal tersebut menurut Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Syamsul Anwar, bahwa kejadian ini bermula ketika EN korban pulang kerja dan dijemput oleh pacarnya setelah bekerja di sebuah supermarket, dan mereka berdua saling kendarai motornya masing masing.
“Ketika dalam perjalanan pulang, korban dipepet oleh pelaku FR yang mengendarai sepeda motor setelah dekat pelaku meremas payudara korban," ungkap Iptu Syamsul Anwar, Selasa (29/07/2025) petang pada wartawan.
Masih menurut Iptu Samsul, kejadian yang tidak diduga korban, korban pun terkejut spontan korban berteriak meminta tolong, atas teriakan korban, pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah Utara.
Atas kejadian itu pacar korban yang tak jauh dengan posisi korban, langsung melakukan pengejaran bersama warga setempat, dan berhasil mengejar pelaku dan menangkap pelaku,dan diserahkan ke Polsek Nglegok.
“Tidak berselang lama pelaku dapat ditangkap bersama warga, langsung bawa ke Polsek Nglegok, oleh Polsek Nglegok langsung dibawa ke Polres Blitar Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Syamsul seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Titus udha Uly SH S.IK.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku perbuatanya, pengakuan FR bahwa dirinya terinspirasi berita berita mengenai begal payudara yang viral di media sosial.
Baca juga: Kapolres Blitar AKBP Rivanda Silaturahmi ke Ponpes Sirojuth Tholibin
Dalam pemeriksaan lanjutan, FR mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak lima kali di beberapa lokasi termasuk dalam kota.
Guna penyelidikan Polisi mengamankan Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor AG 3638 KDF, tiga jaket salah satu milik korbsn, celana kempol, dan sebuah helm,
Menurut Iptu Samsul motif FR yang masih duduk di bangku SMA ini, terinspirasi tayangan di medsos tentang begal Payu dara, karena penasaran FR ingin melakukanya, ternyata awal perbuatanya FR merasa puas, akhirnya ingin mengulang perbuatanya yang berakhir berurusan dengan polisi.
Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka
Atas perbuatanya pelaku,kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 6a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Untuk itu mantan Kanit Dikyasa Sat.Lantas Polres Blitar Kota ini, menghimbau masyarakat, khususnya wanita untuk berhati hati buka kendarai motor pada malam hari, apa lagi sendirian, bila terjadi seperti kasus tersebut, untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban.
“Kami siap memberikan dukungan dan perlindungan kepada semua korban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya kesadaran akan isu kekerasan seksual di masyarakat. Diharapkan, langkah tegas dari kepolisian dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. les
Editor : Desy Ayu