Polda Jatim Bongkar Komplotan Curanmor Satu Keluarga, 12 Tersangka Diamankan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang melibatkan 12 tersangka. Yang mengejutkan, sebagian pelaku berasal dari satu keluarga yang menjalankan aksi secara terorganisir.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa komplotan ini terdiri dari pelaku-pelaku yang berasal dari berbagai wilayah, termasuk Pasuruan, Malang, dan Lumajang. Beberapa di antaranya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Baca juga: Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

"Dari hasil penyelidikan, kami temukan adanya hubungan keluarga antara bapak dan anak di antara pelaku. Mereka beraksi secara terorganisir dan sudah sering melakukan pencurian lintas kabupaten," ujar Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).

Jules menyebutkan, dari tujuh laporan polisi yang diterima sepanjang Juli, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor hasil curian, satu unit mobil pikap, satu unit mesin sepedah motor, sejumlah handphone, serta kunci T yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Sasaran para pelaku cukup variatif. Mereka mencuri kendaraan yang diparkir di lokasi sepi seperti teras rumah, warung kopi, apotek, parkiran ruko, rumah makan, hingga area persawahan dan kebun.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, merinci keterlibatan satu keluarga yang turut menjadi bagian dari komplotan ini.

“Untuk satu keluarga itu terdiri dari orang tuanya, bapaknya dan dua anaknya,” ungkap AKBP Jumhur.

Baca juga: Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026

Ketiganya diketahui beraksi di sedikitnya 17 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Sang ayah berperan sebagai pengatur strategi dan pengawas, sementara kedua anaknya bertindak langsung dalam melakukan pencurian sepeda motor.

“Rata-rata petani menaruh motornya di pinggir jalan. Itu yang jadi sasaran mereka,” lanjutnya.

Sepeda motor hasil curian dijual secara langsung ke individu di berbagai daerah pegunungan seperti Pasuruan dan Probolinggo. Komplotan ini tidak menggunakan jaringan penadah tetap, melainkan menjual berdasarkan pesanan melalui jaringan pribadi maupun media sosial.

“Siapa yang pesan, itu yang dapat. Mereka juga menggunakan media sosial untuk mencari pembeli,” jelas AKBP Jumhur.

Baca juga: Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

Ia menambahkan, motor-motor curian dijual dengan harga sangat murah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

Dalam kasus ini, satu dari dua belas tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Ia tidak dihadirkan dalam rilis pers dan kini telah dititipkan ke Balai Pemasyarakatan Anak.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ad

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru