SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya menata ulang kawasan kuliner Pinka, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, membentuk langkah awal paguyuban pedagang kaki lima (PKL) sebagai wadah resmi pengelolaan dan pembinaan pedagang agar aktivitas jual-beli lebih tertib dan teratur.
Adanya pembentukan paguyuban pedagang telah disepakati dalam rapat lintas instansi bersama perwakilan pedagang. Dan targetnya, paguyuban resmi terbentuk pada akhir Agustus 2025.
Baca juga: Usulkan Pembangunan Pos Jaga dan Palang Pintu KA, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp1,2 Miliar
"Penataan PKL di Kawasan Kuliner Pinka ini sudah mendapat persetujuan penuh dari Bupati Tulungagung. Dengan paguyuban, pemerintah bisa menjangkau seluruh PKL untuk program pembinaan UMKM," jelas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung Slamet Sunarto, Rabu (13/08/2025).
Baca juga: Perkuat Ekosistem Kopi Lokal dari Petani-Kedai, Pacitan Gelar Feskop 2026
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan jika paguyuban yang dibentuk hanya satu dan wajib diikuti seluruh PKL di kawasan tersebut. Dan setelah terbentuk, pemerintah akan melakukan rapat finalisasi untuk mengidentifikasi kebutuhan pedagang.
Sehingga, adanya keberadaan paguyuban akan mempermudah pengurusan perizinan lokasi usaha yang tidak dapat dilakukan atas nama perorangan. Diketahui, saat ini sudah ada 160 pedagang yang sepakat bergabung.
Baca juga: Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu
Jumlah ini bisa bertambah sesuai ketersediaan ruang setelah penataan. Sedangkan penataan kawasan ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan, ketertiban, dan perputaran ekonomi lokal. tl-01/dsy
Editor : Desy Ayu