SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam upaya memberantas pelaku Curanmor (Pencurian Bermotor) Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan memberi ultimatum kepada seluruh jajaran Polrestabes Surabaya untuk menindak tegas para pelaku curanmor yang masih berani melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Kepada seluruh anggota saya memberi ultimatum agar memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku curanmor," ungkap Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Rabu (27/8).
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
Kombes Pol Lutfi melanjutkan ini sebuah bentuk keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan dan menciptakan rasa aman dan nyaman di Surabaya. Dalam hal ini terbukti dalam kurun waktu Juli-Agustus berhasil mengamankan sebanyak 49 pelaku pencurian curanmor dibekuk Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran.
"Dari 73 kasus kejadian, pihaknya telah melakukan pengungkapan 64 kasus yang terjadi di wilayah hukumnya dengan modusnya ada yang merusak rumah kunci, sebanyak 60 kasus. Sisanya itu kunci kendaraan korban yang masih menempel," katanya.
Ia juga menyampaikan, dari total 49 tersangka, 10 orang di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara namun kembali beraksi. Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Pihaknya berkomitmen memberikan hukuman berat agar para pelaku jera. Aparat juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan vonis hukum sesuai perbuatan para pelaku.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
"Kami menghimbau masyarakat, agar tidak memarkir kendaraannya secara sembarangan dan menambah kunci ganda. Jangan meninggalkan kunci, dan segera lapor polisi bila menjadi korban atau mengetahui aksi curanmor," pungkasnya.
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 unit kendaraan roda dua STNK dan BPKB 10 Buah, sebanyak 3 unit kunci pas 1 buah, kunci leter T/Y/L 13 buah, anak kunci 7 buah, kunci kontak 6 Buah, HP 1 unit, 1 unit sajam berupa sebuah pisau dan satu buah 1.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman sembilan tahun penjara. Alq
Editor : Moch Ilham