SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski sudah operasional selama dua tahun, anggota DPRD Kabupaten Lamongan menyebut perusahaan yang ada di tikung itu terancam ditutup, karena tidak menjalankan perintah undang-undang.
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Umar Buwang anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, menyusul adanya keluhan dan desakan warga, agar pabrik yang belum memiliki izin operasional diminta untuk ditutup.
Baca juga: Lawan Pengembang “Nakal”, Komisi C DPRD Lamongan Buka Aduan Masyarakat
Lantaran menurutnya, seharunya sebelum melaksanakan kegiatan ada prosedur atau regulasi yang harus ditaati oleh perusahaan, karena itu perintah undang-undang.
“Saya sangat menyayangkan apabila perusahaan tersebut tidak melaksanakan perintah undang-undang. Sudah jelas, setiap perusahaan harus mengantongi izin sebelum beroperasi,” tegas Buwang panggilan akrabnya politisi PDIP ini kepada wartawan Kamis (25/9/2025).
Ia menyebutkan, perusahaan yang tidak memiliki Izin Lingkungan (termasuk UKL-UPL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus ditutup karena izin-izin tersebut merupakan prasyarat mutlak dalam keberlangsungan usaha dan pembangunan.
Baca juga: Ada Pengembang "Nabrak Aturan" Dewan Peringatkan Dinas Terkait Tidak Mudah Memberikan Izin
“Ada sanksi administratif mulai dari teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin. Bahkan ada juga sanksi pidana serta perintah pembongkaran bangunan,” jelasnya.
Buwang menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan untuk memanggil perusahaan terkait dan meminta klarifikasi.
Baca juga: Duh.... Jelang Tutup Tahun, Pengerjaan Jalan TPST Dadapan Baru Berprogres 10 Persen
“Kami sebagai wakil rakyat mendukung masuknya investasi ke Kabupaten Lamongan. Namun kami juga akan menolak keras apabila perusahaan tidak menaati aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan PT Rexline Engineering Indonesia (REI), perusahaan yang bergerak di bidang heavy fabrication atau pabrikasi berat dan berlokasi di KM 10 Jalan Raya Mantub, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, diduga beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, aktivitas produksi di perusahaan tersebut sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. jir
Editor : Moch Ilham