Lawan Pengembang “Nakal”, Komisi C DPRD Lamongan Buka Aduan Masyarakat

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Umar Buwang bersama dengan anggota komisi C DPRD Lamongan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah sarana dan prasarana pembangunan yang menggunakan APBD. SP/MUHAJIRIN
Umar Buwang bersama dengan anggota komisi C DPRD Lamongan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah sarana dan prasarana pembangunan yang menggunakan APBD. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, yang merasa dirugikan oleh ulah pengembang perumahan yang tidak taat aturan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pengembang “nakal” yang diduga kerap membangun tanpa mengantongi izin lengkap.

Anggota Komisi C DPRD Lamongan Umar Buwang kepada surabayapagi.com menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pengembang yang mendahulukan pembangunan fisik, sebelum mengurus perizinan secara sah,.

Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan perundang-undangan. “Kami minta masyarakat tidak ragu melapor. Jika ada pengembang yang membangun dulu baru mengurus izin, atau bahkan menguasai tanah warga tanpa dasar hukum yang kuat, silahkan adukan ke Komisi C,” tegasnya pada Senin, (15/12/2025).

Komisi C juga mengingatkan dinas terkait agar tidak sembarangan mengeluarkan izin, khususnya bila status kepemilikan tanah belum jelas. Jika baru sebatas ikatan jual beli dan belum dilakukan Akta Jual Beli (AJB), maka izin pembangunan seharusnya belum bisa diterbitkan.

DPRD Lamongan berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, termasuk dengan memanggil pengembang dan instansi terkait guna dilakukan klarifikasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta menciptakan iklim investasi perumahan yang tertib dan berkeadilan.

Menurut Umar, praktik pengembang “nakal” bukan hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria di kemudian hari. “Kami akan panggil pengembang dan OPD terkait jika ditemukan pelanggaran. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tandasnya.

Sekedar diketahui, beberapa minggu ini di Lamongan dihebohkan adanya pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  terkait praktek "nakal" pengembang PT Zam-Zam , yang diduga tidak berizin hingga dugaan menguasai tanah milik petani yang tidak mengindahkan ketentuan yang ada.

Untuk membongkar praktek nakal pengembang atas  dugaan itu,  pada Jumat (5/12/2025), Komisi C DPRD Lamongan menggelar hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Mahfud Shodiq. 

Hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam, LBH Bandeng Lele, serta OPD terkait guna meminta klarifikasi dan menemukan solusi atas persoalan perizinan yang tengah menjadi perhatian publik. jir

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …