Lawan Pengembang “Nakal”, Komisi C DPRD Lamongan Buka Aduan Masyarakat

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Umar Buwang bersama dengan anggota komisi C DPRD Lamongan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah sarana dan prasarana pembangunan yang menggunakan APBD. SP/MUHAJIRIN
Umar Buwang bersama dengan anggota komisi C DPRD Lamongan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah sarana dan prasarana pembangunan yang menggunakan APBD. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, yang merasa dirugikan oleh ulah pengembang perumahan yang tidak taat aturan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pengembang “nakal” yang diduga kerap membangun tanpa mengantongi izin lengkap.

Anggota Komisi C DPRD Lamongan Umar Buwang kepada surabayapagi.com menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pengembang yang mendahulukan pembangunan fisik, sebelum mengurus perizinan secara sah,.

Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan perundang-undangan. “Kami minta masyarakat tidak ragu melapor. Jika ada pengembang yang membangun dulu baru mengurus izin, atau bahkan menguasai tanah warga tanpa dasar hukum yang kuat, silahkan adukan ke Komisi C,” tegasnya pada Senin, (15/12/2025).

Komisi C juga mengingatkan dinas terkait agar tidak sembarangan mengeluarkan izin, khususnya bila status kepemilikan tanah belum jelas. Jika baru sebatas ikatan jual beli dan belum dilakukan Akta Jual Beli (AJB), maka izin pembangunan seharusnya belum bisa diterbitkan.

DPRD Lamongan berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, termasuk dengan memanggil pengembang dan instansi terkait guna dilakukan klarifikasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta menciptakan iklim investasi perumahan yang tertib dan berkeadilan.

Menurut Umar, praktik pengembang “nakal” bukan hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria di kemudian hari. “Kami akan panggil pengembang dan OPD terkait jika ditemukan pelanggaran. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tandasnya.

Sekedar diketahui, beberapa minggu ini di Lamongan dihebohkan adanya pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  terkait praktek "nakal" pengembang PT Zam-Zam , yang diduga tidak berizin hingga dugaan menguasai tanah milik petani yang tidak mengindahkan ketentuan yang ada.

Untuk membongkar praktek nakal pengembang atas  dugaan itu,  pada Jumat (5/12/2025), Komisi C DPRD Lamongan menggelar hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Mahfud Shodiq. 

Hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam, LBH Bandeng Lele, serta OPD terkait guna meminta klarifikasi dan menemukan solusi atas persoalan perizinan yang tengah menjadi perhatian publik. jir

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…