Surat Terbuka untuk Menkeu, Ketua OJK dan Kepala KPKNL Surabaya (1)

Winarta "Jual" Nama KPKNL Surabaya, Ada Mafia Lelang

Reporter : Raditya Mohammer Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

Yth Menteri Keuangan, Ketua OJK dan Kepala KPKNL Surabaya,

Anda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Ramadhan, Puasa, Mohon Ampunan Hingga Bikin Event

Berdasarkan pantauan Koresponden Surabaya di Jakarta, Anda datang sekitar pukul 10.40 WIB ditemani oleh Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Sodikin.

Anda yang mengenakan seragam DJBC langsung menuju jalur hijau dari barang impor. Anda bertemu dengan petugas dan langsung menanyakan aktivitas barang masuk.

Tak lama kemudian Anda mengecek kontainer yang akan masuk, memastikan barang sesuai dengan data yang disampaikan

Kapan Anda meninjau KPKNL Surabaya?

Wilayah Kerja KPKNL Surabaya terdiri dari, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Tuban.

Omzet KPKNL bukanlah jumlah pendapatan secara umum, melainkan terkait hasil lelang, setoran denda, piutang negara, dan layanan kekayaan negara lainnya yang konon tidak  dapat dipublikasikan secara luas untuk umum. Apa masih relewan.

Pekerjaan  KPKNL terkait penerimaan negara" atau "hasil lelang,". Penerimaan ini terdiri dari berbagai sumber seperti hasil lelang, pendapatan dari piutang negara, dan penerimaan negara lainnya.

Kini Kepala KPKNL Surabaya, bernama Tunggul Yunianto. KPKNL Surabaya, pernah diguncang dugaan permainan antara PT Bank Panin dan KPKNL Surabaya.

Mulyo Cito, salah seorang Nasabah Bank Panin Cabang Surabaya, merasa dibohongi lantaran tanah dan bangunannya telah dilelang dan terjual tanpa sepengetahuanya. Ia menuding bank swasta ini telah bersengkongkol untuk merampas aset yang telah dijaminkan oleh Mulyo Cito.

Kejadian tersebut sangat miris bahkan sangat merugikan masyarakat atau nasabah. Nasabah mendesak agar otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan selaku pengawas KPKNL, turun tangan memastikan adanya keterbukaan informasi, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh proses lelang aset.

 

Yth Menteri Keuangan, Ketua OJK dan Kepala KPKNL Surabaya,

Saya dapat bocoran, ada seorang pria berinisial Rd yang diduga merupakan pegawai bank himbara diduga terlibat dalam dugaan rekayasa pemenang lelang kredit macet.

Dia mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah informasi serta terindikasi kuat adanya praktik rekayasa dalam proses lelang aset kredit macet di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebagai dugaan awal, adanya permainan sistematis yang melibatkan oknum pegawai Bank dan pembeli aset lelang. Mereka diduga  melakukan permufakatan jahat demi mendapatkan aset dengan harga di bawah nilai pasar.

Modusnya dengan cara memanipulasi dan pengkondisian pemenang lelang sebelum proses resmi dilakukan oleh KPKNL.

Bukti ini semakin kuat setelah ditemukan fakta beberapa aset berhasil dimenangkan oleh pihak tertentu dengan harga jauh dibawah standar dan ada dugaan aliran dana sebagai imbalan jasa kepada oknum Rd yang memfasilitasi transaksi tersebut.

 

Yth Menteri Keuangan, Ketua OJK dan Kepala KPKNL Surabaya,

KPKNL Surabaya adalah instansi vertikal unit eselon III yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Klasifikasi ini menunjukkan bahwa struktur organisasinya termasuk kategori unit eselon III dalam struktur kementerian keuangan, yang berada di bawah Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur.

KPKNL Surabaya adalah bagian dari struktur kementerian yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan di tingkat yang lebih tinggi (Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur).

Kantor pelayanan KPKNL Surabaya, Anjungan Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Surabaya yang terletak di Lantai 5 Gedung Keuangan Negara I Surabaya. Jalan Indrapura Nomor 5, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya,

 

Yth Menteri Keuangan, Ketua OJK dan Kepala KPKNL Surabaya,

Anda bertiga, mungkin tidak atau belum kenal dengan sosok pria keturunan, bernama Winarta.

Tapi dari hasil saya menelusuri di kalangan balai lelang, nama Winarta, cukup dikenal. Oktober ini Winarta, punya lelang di Sumbawa.

Saya punya saksi bahwa Winarta, pernah manfaatkan eks pensiunan Kepala KPKNL Surabaya, Djoko Suryantoro.

Winarta, siapkan akte notaris pendirian Balai Lelang di Surabaya, namanya saya lupa. Tapi saya masih ingat Winarta, yang saat itu masih berkantor di pertigaan Jl. HR Muhammad- Jl. Raya Darmo Permai Surabaya.

Saat itu, Winarta merekrut eks pensiunan Kepala KPKNL Surabaya, Djoko Suryantoro, yang kini sudah almarhum, dengan sistem komisian, bukan gaji bulanan. Djoko, didapuk jadi Direktur Utama. Sedangkan komisarisnya seorang advokat. Ketika ditanya oleh advokat itu, kenapa bukan Winarta, sendiri sebagai Dirutnya, kok pilih direktur boneka? Winarta, yang berumur sekitar 80 tahunan, tersenyum sambil meletakan jarinya ke mulutnya.

Baca juga: Imlek di China, Mudik Terbalik, Fenomena Global

Dalam dokumen yang saya peroleh dari staf PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya, Winarta, meninggalkan alamat rumah di Jalan Kertajaya Indah G-207, RT001, RW009, Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya.

 

Yth Menteri Keuangan, Ketua OJK dan Kepala KPKNL Surabaya,

Winarta, kini saya sebut tukang teror? Ini kejadian saya alami sendiri, bukan omongan orang lain.

Suatu pagi, saya baca amplop berisi surat dengan judul: Somasi 1. Anehnya, pembuat surat  Winarta, tak menyebut kedudukan hukum atau legal standing.

Juga tidak menyebut alamat surat dan kantor dimana. Saya langsung menebak, ini surat cenderung mengandung teror.

Dalam Surat Somasi 1 itu, Winarta, menggunakan Nomor SMS-ASET/003/IX/2025 tanggal 30 September 2025.

Saya tertawa sinis, ini orang meneror wartawan. Dianggap saya grogi. Dalam perjalanan karir sebagai jurnalis, urusan teror sudah tak terhitung saya lalui.

Apalagi saya baca Isinya:

"Menunjuk pokok perihal tersebut diatas dimana sampai saat ini masih belum adanya itikad baik dari Saudara untuk penyelesaian terkait aset yang berada di : Jl. Simo Kalangan II No. 183 K Surabaya. Maka bersama ini kami ingatkan untuk segera melakukan tindakan penyelesaian antara Saudara dengan pihak Bapak Winarta untuk mencegah tindakan hukum yang lebih jauh lagi (penjualan melalui proses lelang KPKNL), untuk penyelesaian permasalahan tersebut.  Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih"

Somasi ini ditanda tangani oleh Winarta.

Saya berpikir, itikad baik itu saya atau Winarta? Jujur, dalam 12 bulan yang lalu ini saya tak pernah berhubungan dengan Winarta. Saya baru mengenal Winarta, saat awal tahun 2025, diberi pemberitahuan dari David Teguh Ariyanto, selaku Branch Director PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, Cabang Surabaya-Karet. Surat pemberitahuan ini saya nilai juga misterius.

 

Yth Menteri Keuangan, Ketua OJK dan Kepala KPKNL Surabaya,

Anda Ketua OJK, saya beri informasi ini agar tahu perbuatan bank swasta di Surabaya pengawasan Anda.

Baca juga: Guru Madrasah Demo, Kesejahteraan Guru Belum Rampung

Saya adalah nasabah PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, Cabang Surabaya-Karet .

Anda Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) tugas utama Anda adalah melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Untuk mencapai tugas tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi meliputi inventarisasi dan pengamanan kekayaan negara, pelayanan penilaian, pelayanan lelang, pengurusan piutang negara, serta penyajian informasi di bidang-bidang tersebut.

Nah, tugas pelaksanakan pelayanan di bidang lelang ini masih membuka peluang ada permainan semacam praktik mafia lelang.

Permainan mafia lelang itu belum terungkap, karena belum ada sidak dari Menkeu.

Hasil penelusuran saya, KPKNL melakukan lelang berdasarkan permohonan yang masuk. Konon dengan mematuhi persyaratan yang berlaku, serta menyediakan pelayanan lelang melalui metode konvensional maupun elektronik (e-Auction). ini kata seorang pemain lelang, main sulapan. Ha?

KPKNL dalam melakukan Pelelangan aset sitaan bank melelang untuk melunasi sisa utang.

Pengertian bank bisa melakukan sitaan aset jaminan secara hukum, tetap tidak sah, meski ada wanprestasi atau gagal bayar. Bank tidak bisa menyita begitu saja aset nasabah tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku yaitu melalui pengadilan untuk jaminan tertentu . Apa bank bisa eksekusi berdasarkan perjanjian tertentu seperti hak tanggungan untuk tanah? Ini persoalan hukum yang pelik. Sebab bank bukan lembaga peradilan.

Terhadap dugaan permainan asat jaminan, nasabah sebagai konsumen bank dapat mengajukan mediasi perbankan ke Anda, OJK . Ini  sebagai langkah penyelesaian sengketa.

 

Yth Menteri Keuangan, Ketua OJK dan KPKNL Surabaya,

Bagaimana Mafia Lelang Terjadi (Dulu)?  Kata seorang pemain lelang, peserta lelang dapat bersekongkol untuk tidak bersaing secara sehat, atau bahkan mengintimidasi peserta lain agar tidak mengajukan penawaran yang lebih tinggi.

Juga ada kolusi, harga lelang tidak mencapai nilai pasar yang sebenarnya, melainkan harga yang telah disepakati oleh pihak-pihak tertentu. Ada kisah pilu warga  Kabupaten Tuban.

Ia terjerat dalam pusaran dugaan permainan lelang yang melibatkan pegawai bank, pejabat lelang, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Asetnya dinyatakan dimenangkan oleh Dicky Chandra Irawan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1791/10.01/2024-01. Fakta yang mengejutkan terungkap — Dicky Chandra Irawan ternyata adalah Manajer Marketing Bank yang bermasalah. Ini peristiwa dugaan kecurangan.

Dalam kasus di Tuban, KPKNL juga patut dipertanyakan karena seolah asal terima dokumen tanpa verifikasi mendalam. Secara hukum lelang di Tuban cacat hukum dan mengandung unsur mafia. Peristiwa di Surabaya dan Tuban, mengisyaratkan mafia lelang di KPKNL Surabaya, masih ada! (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru