Dukung Program PTSL, Pemdes Pilang Gelar Penyerahan Sertifikat Tanah Massal

surabayapagi.com
Acara Pembagian Sertifikat di Pendopo Kantor Desa Pilang Kecamatan Wonoayu, kamis (23/10/2025). SP/ HIKMAH

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Pilang Kecamatan Wonoayu, melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, sukses menyelenggarakan penyerahan sertifikat tanah dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Acara berlangsung di Pendopo Kantor Desa setempat kamis (23/10/2025).

Kepala Desa Pilang H. Alfadi. SH menyampaikan bahwa sertifikat massal ini adalah hasil kerjasama pemerintah, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten  Sidoarjo. Alhamdulillah, pengajuan tahun 2025 bulan Februari  bisa diselesaikan dan dibagikan pada bulan Oktober 2025 pada saat ini.

Baca juga: Awali Kampanye Terbuka, Panitia Pilkades Desa Janti Gelar Penyampaian Visi Misi Cakades

Pemberian sertifikat ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak kepemilikan tanah masyarakat tercatat dengan baik, dan juga memberikan kemudahan layanan. Program PTSL ini memiliki administrasi yang lebih murah dan sederhana, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan sertifikat ini, kepemilikan tanah secara hukum menjadi sah.

Baca juga: Warga Antusias Cek Kesehatan  Gratis Puskesmas Porong di Arena CFD

Kami selaku Pemerintah Desa  mengucapkan terima kasih kepada BPN atas terselesainya program PTSL ini. Meskipun memerlukan waktu dan tenaga yang besar, program PTSL di Desa Pilang berhasil selesai, dan hari ini kita membagikan 291 sertifikat kepada warga.

“Dan kami juga berharap kepada warga masyarakat  untuk menjaga sertifikat dengan baik, serta tidak meminjamkannya kepada orang lain. Sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai agunan di bank atau lembaga keuangan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian pemiliknya,” jelasnya.

Baca juga: Penandatanganan Deklarasi Damai Pilkades Serentak, Bupati Sidoarjo Tegaskan Pilkades Harus Berlangsung Damai

Arif masjidin Sekretaris Desa Pilang menambahkan, bahwa dengan adanya sertifikat ini, aset masyarakat dan aset fasilitas umum milik desa akan terlindungi dengan baik. Semoga kedepan, aset-aset ini tetap teridentifikasi dengan baik, dan ketika ada pendataan, data-data akan valid. man/hik

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru