Saya adalah nasabah PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya Karet yang langsung mengalami dugaan kejahatan keuangan jenis penipuan oleh pejabat bank. Catatan saya ini bisa dijadikan pegangan para nasabah dan calon nasabah lain, menghindari penipuan kerah putih oleh pejabat bank. (Raditya M Khadaffi)
Baca juga: Ramadhan, Puasa, Mohon Ampunan Hingga Bikin Event
====
White collar crime atau kejahatan kerah putih adalah tindak kriminal non-kekerasan yang dilakukan oleh orang terpandang dan berstatus sosial tinggi, biasanya terkait dengan pekerjaannya.
Pimpinan Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya Sdri. Selvy Hutomo, termasuk orang terpandang.
Terkait dengan pekerjaannya, Sdri. Selvy Hutomo, membuat surat Pemberitahuan Lelang aset saya di KPKNL Surabaya. Pemberitahuan Lelang aset saya ini menggunakan surat nomor SK/0051/SUB-KARET/I/2025 tanggal 8 Januari 2025.
Setelah saya cek di KPKNL Surabaya, periode Januari - Februari 2025, tidak ada kebenaran surat dari Sdri Selvy Hutomo terkait Pemberitahuan Lelang terhadap aset gedung Surabaya Pagi ke website lelang KPKNL di www.lelang.go.id. Lahdalah, saya terkejut dengan surat resmi yang ditandatangani Sdri Selvy Hutomo.
Ternyata, surat Sdri Selvy Hutomo, diketahui sejumlah orang, sehingga saya merasa tertekan.
Baca juga: Imlek di China, Mudik Terbalik, Fenomena Global
Tujuan saya melakukan cek and ricek kebenaran surat Sdri Selvy Hutomo yang mengumumkan lelang mengunakan nama KPKNL Surabaya. Dan ternyata, di website lelang KPKNL di www.lelang.go.id., tidak pernah saya temukan lelang atas aset gedung Surabaya Pagi, seperti dalam Surat Pemberitahuan Lelang dari Bank Artha Graha Internasional Cabang Surabaya Karet bernomor SK/0051/SUB-KARET/I/2025 tanggal 8 Januari 2025.
Teman dari Polda Jatim memgatakan surat semacam ini sudah mengarah dugaan penipuan oleh Sdri Selvy Hutomo.
Surat yang ditandatangani Sdri Selvy Hutomo, yang menggunakan nama/martabat palsu, memenuhi unsur penipuan.
Dari isi suratnya, saya temukan unsur subjektif (niat jahat atau mens rea). Apa maksud Sdri Selvy Hutomo, semacam itu? Ada dugaan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Terkesan Sdri Selvy Hutomo, memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Baca juga: Guru Madrasah Demo, Kesejahteraan Guru Belum Rampung
Teman kriminolog, menduga ada niat dan kehendak daru Sdri Silvy Hutomo, untuk menipu dan bukan sekadar pelanggaran janji biasa. Ia mengarisbawahi, Sdri Silvy Hutomo,Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya, bukan karyawati biasa.
Dengan surat semacam itu, Sdri Selvy Hutomo, layak dianggap melakukan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang.
Padahal, kata seorang pejabat OJK, pejabat bank selevel Sdri Selvy Hutomo, sebenarnya dan seharusnya, wajib melindungi nasabahnya berdasarkan hukum dan prinsip kepercayaan.
Pejabat bank yang tidak melindungi nasabahnya dapat menunjukan bank yang dipimpinnya sedang mengalami kebangkrutan atau bank yang dianggap memiliki keamanan buruk dan layanan pelanggan yang mengecewakan. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Redaksi