Pemerintah Kota Pasuruan melalui Satpol PP Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

surabayapagi.com
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan saat sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2025 Kota Pasuruan, di aula Kantor Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jumat (21/11/25).

sosialisasi tersebut berkaitan dengan semakin maraknya peredaran rokok dilapangan bahkan dijual bebas dan terbuka di toko-toko. Hal itu sangat merugikan pendapatan negara dan juga merugikan perusahaan rokok resmi (legal), dan masyarakat perokok.

Baca juga: Ultimatum Satpol PP: THM Tak Berizin di Kota Madiun Bakal Ditutup

Hal itu disampaikan oleh nara sumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Bambang. Dia menyebut, beredarnya rokok ilegal sangat merugikan dari sisi pendapatan negara. Rokok ilegal yang tidak ber cukai menyebabkan negara kehilangan pendapatan potensialnya dari cukai.

Rokok ilegal juga merugikan perusahaan rokok resmi (legal). Beredarnya rokok ilegal menggerogoti pasaran rokok-rokok resmi. Turunnya penjualan juga membawa dampak kepada pendapatan negara dari cukai.

Rokok ilegal juga merugikan konsumen. Sebab, rokok-rokok ilegal tidak disertai dengan label informasi produk yang akurat, misal, kandungan tar dan nikotin, biasanya asal nempel saja tanpa melewati uji laborat yang resmi.

Oleh sebab itu, lanjut Bambang, sangat penting ada upaya menekan peredaran rokok ilegal. Pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan melakukan langkah pencegahan dan penindakan hukum.

Langkah preventif atau pencegahan dilakukan dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang rokok. "Dengan menjual atau membeli rokok ilegal, sama halnya ikut menyumbang kerugian negara," ujar Bambang.

Dia menambahkan, bahwa tindakan pencegahan sekaligus penindakan hukum dilakukan dalam bentuk operasi cukai. Satpol PP bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum melakukan operasi dengan mendatangi toko-toko penjual rokok.

Baca juga: Lewat Kerajinan Keset dari Kain Perca, Pemkot Pasuruan Komitmen Berdayakan Penyandang Disabilitas

Hal itu diiyakan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Imam. Menurut Imam, peran satpol PP dalam pemberantasan rokok ilegal hanya terbatas pada sosialisasi dan penegakan hukum.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi, tambah Imam, untuk memberikan pemahaman terkait rokok ilegal, sekaligus membangun mitra dengan masyarakat khususnya pedagang rokok agar mau memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Lebih lanjut Imam Mengatakan, bahwa maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok. Padahal, pendapatan cukai itu akan dikembalikan ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bentuk program Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan dan Penegakan Hukum.

"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan untuk program Kesejahteraan Masyarakat dengan porsi 50%, Program Kesehatan 40�n untuk penegakan hukum porsinya 10%," ujar Imam.

Baca juga: Dua Kali Berkirim Surat ke Pol PP Tak Ditanggapi,  LBH Pilar Kasih Keadilan Siapkan Gugatan

Dalam acara sosialisasi ini, panitia membuka ruang tanya jawab kepada peserta. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan peserta seperti, tindakan nyata pemberantasan rokok ilegal, Ramainya peredaran rokok ilegal akibat mahalnya harga rokok legal, dan dugaan produsen rokok bermain di luar kuota cukai.

Pertanyaan tentang tindakan nyata pemberantasan rokok ilegal dijawab oleh Imam. Menurut Imam, Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai lebih banyak kepada kegiatan sosialisasi atau tindakan preventif. Tindakan penegakan hukum dilakukan dengan mendatangi toko-toko penjual rokok secara dadakan. Dan cara ini sudah berjalan efektif. Lumayan banyak rokok ilegal yang disita dan sudah dimusnahkan.

Pertanyaan tentang mahalnya rokok legal yang menjadi penyebab maraknya peredaran rokok ilegal dijawab oleh Irsan, Kepala Unit Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, menurutnya, disparitas harga itu bisa saja benar, tapi tidak hanya itu, Pasuruan sebagai daerah industri rokok, sangat rentan terjadinya pemalsuan produk rokok.

"Kenapa cukai mahal sebab filosofinya, dengan dana cukai ini akan memberikan manfaat bagi non perokok, seperti program Kesejahteraan Masyarakat dan Program Kesehatan," ucap Irsan. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru