Kajari HSU Kalsel dan Kasi Intelnya Diduga Peras Ratusan Juta

surabayapagi.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu (tengah) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jakarta, Jumat (19/12/2025). 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Oknum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Dr. Albertinus P Napitupulu, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). sudah tiba ke Gedung KPK. Ini untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik telah menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah.

Baca juga: Di Bawah Sumpah Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Ada Fee Hibah: "Itu Tidak Pernah Ada"

"Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Budi mengatakan pihak yang diamankan dalam OTT ini adalah oknum jaksa. Ada dua orang oknum jaksa, mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

"Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara," kata Budi.

Selain itu, penyidik KPK juga mengamankan pihak swasta yang diduga sebagai perantara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan.

"Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan," ujarnya.

 

Langsung digiring ke Ruang Pemeriksaan

Menurut saksi, satu orang tiba di Gedung Merah Putih lebih dulu pada pukul 08.20 WIB.

Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

Disusul, satu orang lainnya pada pukul 08.25 WIB. Keduanya langsung digiring tim penyidik ke ruang pemeriksaan tanpa ada sepatah katapun yang disampaikan kepada awak media.

“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujarJubir KPK Budi Prasetyo.  Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan dua orang itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

"Benar, diantaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara" kata Budi kepada wartawan.

Selain dua oknum jaksa, Budi mengatakan penyidik KPK juga mengamankan pihak swasta yang diduga sebagai perantara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM

"Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, dimana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan," ujarnya.

Budi juga mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah uang. Jumlahnya ratusan juta rupiah.

"Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah," ucapnya.

KPK diketahui memiliki 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam OTT. Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru