Polisi Belum Periksa Dua Terduga Kasus Pemerkosaan Karyawati Maxy Gold Madiun

surabayapagi.com
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan dua terduga pelaku terhadap karyawati tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold Madiun masih bergulir di tahap penyelidikan. Meski laporan telah diterima dan olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, hingga kini polisi belum berhasil memeriksa terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan pemerkosaan yang terjadi di area VIP Maxy Gold. Setelah laporan masuk, penyidik langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Wali Kota Madiun Diperiksa KPK di Polres Madiun, Pemeriksaan Berlangsung Delapan Jam

“Setelah laporan kami terima, kami langsung memeriksa saksi. Sampai saat ini sudah sekitar tiga sampai empat orang saksi yang kami periksa,” ujar Iptu Agus Riyadi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Namun, upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang disebut merupakan karyawan Maxy Gold belum membuahkan hasil. Polisi menyebut terduga pelaku tidak berada di tempat saat pemanggilan dilakukan.

“Terduga pelaku sampai sekarang belum bisa kami periksa karena tidak berada di tempat. Kami sudah melakukan pemanggilan ke alamat rumahnya, tetapi belum berhasil menemukannya. Upaya pemanggilan dan pencarian tetap kami lakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Terkait penanganan di lokasi kejadian, Agus memastikan penyidik telah melakukan olah TKP di area VIP Maxy Gold tak lama setelah laporan diterima. Namun ia menegaskan bahwa pemasangan garis polisi atau penutupan lokasi bukan kewenangan Polres Madiun Kota.

“Kami fokus pada tindak lanjut laporan dan proses hukum. Soal penutupan lokasi atau pemasangan garis polisi bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Dalam perkara ini, pengumpulan barang bukti masih terus berlangsung. Penyidik telah mengajukan permintaan rekaman CCTV kepada pihak manajemen Maxy Gold sebagai bagian dari pembuktian. Sementara barang bukti lain masih dalam proses pendalaman.

Baca juga: Polres Madiun Kota Sampaikan Keterangan Resmi

Agus juga mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan awal, pihak pelapor sempat menunjukkan kecenderungan menempuh jalur mediasi. Namun hingga kini, mediasi belum dapat dilakukan karena tahapan administrasi dan proses hukum belum terpenuhi.

“Mediasi belum dilakukan karena proses administrasi dan tahapan penyidikan belum lengkap,” ujarnya.

Saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan. Sejumlah saksi masih akan dipanggil untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan.

Agus menegaskan, belum ditetapkannya tersangka bukan disebabkan ketiadaan barang bukti. Secara prinsip, barang bukti telah tersedia, namun proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Polres Madiun Dalami Dugaan Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba 

“Kami menangani perkara ini secara hati-hati dan profesional. Proses hukum tetap berjalan hingga seluruh tahapan terpenuhi,” tegasnya.

Ke depan, kata Agus, penanganan perkara ini akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat pencabutan laporan dari pihak pelapor, hal tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum.

“Untuk saat ini, penanganan perkara masih terus berjalan,” pungkas Iptu Agus Riyadi. man

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru