Perseteruan Dua Dokter, Tarik Komisi Yudisial

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Doktif, soal produk dan layanan kecantikan, berbias. Doktif, tarik Komisi Yudisial (KY), terkait lawannya ajukan praperadilan.

Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang sebelumnya dilaporkan oleh Doktif.

Baca juga: Dua Dokter Kecantikan Saling Pidanakan, Emoh Damai

Menjelang sidang praperadilan tersebut, Doktif mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (29/1/2026) untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan.

"Komisi Yudisial itu badan yang mengawasi hakim, kinerja dari hakim," kata Doktif di Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan permohonan pengawasan itu diajukan terkait sidang praperadilan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi di sini Doktif ingin meminta pengawasan, pengawasan dari Komisi Yudisial dalam sidang prapid di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas pelaporan saudara DRL ya sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya," ungkapnya.

 

Baca juga: 2 Dokter Saling Lapor, Ada yang Soal Kesehatan

Richard Lee Ajukan Praperadilan

Diketahui, Richard Lee mengajukan praperadilan karena keberatan atas penetapan status tersangka oleh penyidik PMJ.

"Jadi DRL merasa keberatan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sehingga melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Doktif.

Baca juga: Heboh! Dituding Sering Overklaim, Kartika Putri Ancam Polisikan dr Richard Lee Lagi

Terkait majelis hakim yang akan memimpin sidang, Doktif menyebut kemungkinan perkara tersebut akan ditangani oleh Hakim Eli.

"Kemungkinan kalau nggak salah hakimnya adalah yang mulia Ibu Eli kalau nggak salah," katanya.

Doktif (Dokter Detektif/Samira Farahnaz) dan dr. Richard Lee berseteru terkait dugaan skincare overclaim (klaim berlebihan) dan ketidaksesuaian kandungan produk, yang berujung pada laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Doktif menuduh produk Richard Lee tidak sesuai label (false claim), membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. n jk/rm

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru