Dua Dokter Kecantikan Saling Pidanakan, Emoh Damai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua dokter Kecantikan asal Surabaya dan Palembang, yakni Doktif dengan dokter Richard Lee, berseteru. Keduanya saling melapor dan sama-sama sudah jadi tersangka. Upaya mediasi ditolak.
Dua dokter Kecantikan asal Surabaya dan Palembang, yakni Doktif dengan dokter Richard Lee, berseteru. Keduanya saling melapor dan sama-sama sudah jadi tersangka. Upaya mediasi ditolak.

i

Dokter Sekaligus Selebgram asal Surabaya Ancam Dirikan Tenda di Polda Metro Jaya Sampai dr Richard Lee, Ditahan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua Dokter Kecantikan asal Surabaya dan Palembang,  berseteru. Keduanya saling melapor dan sama-sama sudah jadi tersangka. Upaya mediasi ditolak. Polda Metro Jaya akan memproses pidananya.

Artinya, upaya mediasi pemilik akun dokterdetektifreal atau dokter Amira Farahnaz dengan dr Richard Lee dalam kasus dugaan pencemaran nama baik gagal. Polisi berencana melayangkan panggilan kepada Amira Farahnaz untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Mendadak  Rabu (7/1/2026) malam, Dokter Detektif alias Doktif tiba-tiba muncul di lokasi tempat diperiksanya dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya.

Doktif tampak sangat emosional saat menemui awak media di sela-sela pemeriksaan Richard Lee. Dengan nada bicara yang berapi-api, ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan.

"Doktif ingin memantau. Doktif ingin mengawal kasus ini," kata Doktif di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu semalam (7/1/2026).

Menurutnya, perlakuan hukum terhadap Richard Lee, harusnya lebih tegas mengingat skala kerugian yang dituduhkan jauh lebih besar. Ia mencium adanya ketidakadilan jika, tersangka kasus perlindungan konsumen ini tetap bisa melenggang bebas tanpa penahanan.

"Sementara saudara DRL yang kerugiannya diduga ratusan miliar dan masih berjalan hingga hari ini karena, hingga hari ini Doktif masih bisa membeli produk White Tomato. Artinya apa? Kerugian masyarakat terus berjalan hingga detik ini. Sangat tidak adil jika Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan," tegasnya.

Keteguhan Doktif dalam mengawal kasus ini tak main-main. Ia mengancam, akan bertahan di Polda Metro Jaya jika tuntutannya untuk keadilan bagi konsumen tidak digubris oleh penyidik.

"Jadi Doktif ingin mengawal. Bahkan kalau perlu Doktif menginap, Doktif dirikan tenda di sini. Karena ini perjuangannya luar biasa, guys. Satu tahun perjuangan ini jangan sampai sia-sia," ucapnya.

Polemik antara Doktif dan Richard Lee bermula dari konten-konten investigasi independen yang dilakukan di media sosial.

Doktif menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee, terutama White Tomato, melakukan klaim berlebihan atau overclaim. Berdasarkan hasil uji lab yang diungkap Doktif, produk tersebut diduga tidak mengandung ekstrak tomat putih sebagaimana yang diiklankan.

"Intinya kita udah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak 2 kali kepada pelapor dan terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," kata  Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, yang dihubungi Rabu (6/1/2026).

AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, penyidik telah berupaya mengendepankan penyelesaian lewat jalur mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor sebanyak dua kali. Namun, tak pernah dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Karena mediasi tak membuahkan hasil, penyidik akan melangkah ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur hukum.

Hari Rabu (7/1) Polisi berencana melayangkan panggilan kepada Amira Farahnaz untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya juga akan memanggil dr Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Polda Metro menyebut Richard Lee telah mengonfirmasi kehadirannya hari ini.

"Datang, siang-siang. Dari lawyernya ke penyidik (yang mengonfirmasi kehadiran)," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).

dr Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

 

Mediasi tak Buahkan Hasil

Karena mediasi tak membuahkan hasil, penyidik akan melangkah ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur hukum.

"Untuk rencana tindaklanjut kita lakukan pemanggilan kepada tersangka dr S (dr. Amira Farahnaz) untuk dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

Polisi juga telah menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktip) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda. Dia mengatakan, pemilik akun dokterdetektifreal atau Dokter Samira telah menyandang status sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.

"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," kata dia dalam keterangannya.

Semua bermula dari perseteruan yang telah bergulir sejak 2025 dan terus berlanjut di 2026 antara dr Richard Lee dengan Amira Farahnaz atau Doktif. Perseteruan yang berujung saling lapor ini membuat keduanya kini ditetapkan jadi tersangka.

Bila dr Richard Lee menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait dengan produk kosmetik yang dia pasarkan, Doktif Amira Farahnaz menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Perseteruan ini mulanya muncul dari konten dokter detektif (Doktif) yang kerap mengulas produk kecantikan dan menduga produk kecantikan milik dr Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Diketahui bahwa dokter Richard memang memiliki klinik kecantikan. Ulasan yang berisi kritik dan dianggap mencemarkan nama baik itu membuat dr Richard Lee melaporkan Doktif ke polisi. Dia merasa produknya disudutkan.

Richard Lee melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan dan Doktif ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.

 

Pencemaran Nama baik di Medsos

Penetapan tersangka itu usai penyidik punya alat bukti yang cukup ditambah 22 saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang," sambungnya.

Pasal yang disangkakan adalah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik. Namun Doktif tidak ditahan dan hanya wajib lapor karena ancaman pidana dalam pasal itu di bawah 5 tahun.

Polisi telah berupaya untuk mempertemukan dr Richard Lee dan Doktif dalam upaya mediasi.

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026," terangnya.

 

Dokter Kecantikan dari Surabaya

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan yang dilakukan influencer Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama Doktif atau Dokter Detektif.

Sosok di balik nama Dokter Detektif diduga adalah dr. Amira Farahnaz, Dipl. AAAM, seorang dokter kecantikan yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur. Ia adalah pemilik Amira Aesthetic Clinic, klinik kecantikan yang dikenal fokus pada bidang estetika dan anti-aging.

dr. Amira Farahnaz yang akrab dikenal dengan sapaan Doktif (Dokter Detektif) merupakan seorang dokter spesialis kecantikan kulit yang aktif menggunakan media sosial TikTok untuk memberikan edukasi mengenai skincare (produk perawatan kulit) bagi masyarakat (netizen) pengguna TikTok di Indonesia.

 Perkara ini mencuat setelah serangkaian temuan terhadap sejumlah produk kecantikan milik dr Richard Lee.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, laporan bermula dari pembelian produk oleh pelapor melalui marketplace, yang kemudian ditemukan tidak sesuai dengan klaim maupun standar keamanan.

Sedikitnya ada tiga produk yang menjadi dasar laporan ke polisi, yakni:

White Tomato

Dibeli pada 12 Oktober dengan harga Rp670.000. Namun, setelah dicek, dalam komposisi produk tersebut disebut tidak ditemukan kandungan white tomato sebagaimana yang diklaim.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato," ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

DNA Salmon

Dibeli pada 23 Oktober seharga Rp1.032.700. Produk ini diduga sudah tidak steril karena tidak memiliki tutup dan kemasannya disebut dikemas ulang.

Miss V Stem Cell by Athena Group

Dibeli pada 2 November dengan harga Rp922.000. Dari hasil pengecekan, produk ini diduga merupakan hasil repacking dari produk lain bernama REQ PINK.

"Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK," kata Reonald.

 

Pelanggaran Produk-produk dr Richard Lee

Atas temuan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember.

"Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir, dan bersedia hadir tanggal 7 besok," tutur Reonald.

Di luar perkara pidana yang kini ditangani polisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya juga mencatat adanya pelanggaran terkait produk-produk kosmetik milik dr Richard Lee. Misalnya, temuan yang dilaporkan pada Jumat (21/2/2-2025), terdapat empat kosmetik yang dilaporkan melakukan pelanggaran berulang dan berisiko menurunkan kualitas serta keamanan produk.

"Mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi berpotensi membahayakan kesehatan karena menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," tegas Taruna, kala itu.

Dalam penindakan tersebut, BPOM RI membatalkan nomor izin edar empat produk akibat temuan relabelling atau pelabelan ulang yang tidak sesuai data notifikasi.

Selain itu, BPOM juga mencatat produk lain seperti Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena) pada 13 November 2024, bersama dengan 13 produk lain yang tidak sesuai ketentuan. Didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya digunakan seperti obat karena menggunakan jarum suntik atau microneedle.

Mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik dipastikan hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk fungsi perawatan, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, hingga gigi dan bau badan.

"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," beber Taruna, Rabu.

"Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya," ujar Taruna. n jk/erc/ec/rmc

Berita Terbaru

Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan

Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan

Kamis, 29 Jan 2026 10:26 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Baru-baru ini, warga di Kota Pasuruan dihebohkan dengan adanya temuan ular sepanjang kurang lebih 3 meter itu terlihat di area…

Temukan Dua Kasus PMK, Dispangtan Kota Malang Tegaskan Sudah Ditangani dan Sembuh

Temukan Dua Kasus PMK, Dispangtan Kota Malang Tegaskan Sudah Ditangani dan Sembuh

Kamis, 29 Jan 2026 10:16 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaporkan adanya temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang awal…

Bentuk Kepedulian Sesama, Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi Salurkan Paket Sembako

Bentuk Kepedulian Sesama, Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi Salurkan Paket Sembako

Kamis, 29 Jan 2026 09:53 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Gerakan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) Banyuwangi Berbagi terus konsisten sejak dua…

DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

Kamis, 29 Jan 2026 09:12 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee, Jalan B…

Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Kamis, 29 Jan 2026 07:38 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam…

Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait

Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait

Kamis, 29 Jan 2026 07:35 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara t…