Instruksi Sekjen Diabaikan, Atribut Gerindra Masih Berkibar di Ruang Publik Kota Madiun

surabayapagi.com
Atribut partai Gerindra yang belum di lepas berjajar di Jembatan Prambanan kota Madiun.

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Instruksi tegas Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, terkait pencabutan dan penertiban atribut partai pasca perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18, diduga tak digubris oleh jajaran DPC Gerindra di Kota Madiun.

‎Hingga Senin, 9 Februari 2026, bendera dan atribut Partai Gerindra dengan logo burung Garuda masih tampak mencolok di sejumlah ruang publik Kota Madiun. Pantauan di lapangan menunjukkan atribut partai masih terpasang di Jembatan Sambirejo, Jembatan Precet, hingga Jembatan Prambanan, meski masa izin pemasangan telah berakhir sehari sebelumnya.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana ketegasan struktur partai di daerah? Padahal, sejak Sabtu, 7 Februari 2026, DPP Partai Gerindra secara resmi memerintahkan seluruh kader untuk mencabut dan membersihkan atribut partai demi menjaga ketertiban ruang publik.

‎Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Madiun, Eko Andy Siswantara, justru terkesan melempar balik tanggung jawab dengan mempertanyakan lokasi atribut yang dimaksud.

‎“Bisa tahu di jalan mana saja?” tanya Eko.
‎“Ini wilayah mana mas, kota apa kabupaten? Minta alamatnya mas. Saya cek-nya,” lanjutnya.


‎Sebelumnya, Sekjen Gerindra Sugiono menegaskan bahwa pemasangan atribut hanya bersifat sementara untuk keperluan perayaan HUT ke-18 dan harus dibersihkan setelah kegiatan selesai.

‎“Saya meminta kepada seluruh kader dan partai untuk membersihkan atribut-atribut partai yang terpasang. Kami juga meminta maaf jika ada pihak-pihak yang merasa terganggu,” tegas Sugiono.

‎Diketahui, izin pemasangan atribut hanya berlaku hingga Minggu, 8 Februari 2026. Sugiono juga menekankan bahwa semangat perayaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

‎Namun fakta di lapangan berbicara lain. Atribut partai yang masih bergelantungan di ruang publik justru menciptakan kesan abai aturan dan lemah koordinasi internal.

‎Jika instruksi Sekjen saja bisa diabaikan, publik berhak bertanya: sejauh mana komitmen partai dalam menegakkan disiplin dan etika di ruang publik?mdn

Baca juga: Paripurna PU Raperda APBD Kota Kediri 2026, Mayoritas Fraksi Ingin Anggaran Berdampak ke Masyarakat

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru