SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai memberlakukan pembatasan operasional tempat hiburan malam, termasuk tempat karaoke selama bulan suci Ramadhan 2026. Bahkan, sejak Jumat, 14 Februari 2026 pihaknya juga telah gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat karaoke dan usaha hiburan di wilayah setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Eko Suprapto mengungkap jika adanya kegiatan ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati bulan suci Ramadhan. Sehingga, pihaknya mengimbau pengelola tempat karaoke untuk membatasi jam operasional.
Baca juga: Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli
Bahkan pihaknya juga menghimbau untuk menghentikan sementara kegiatan selama Ramadhan, sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku agar tercipta suasana yang kondusif di tengah masyarakat. Dan apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan teguran hingga tindakan sesuai ketentuan.
Baca juga: Pemkot Madiun Bagikan Ratusan Paket Takjil Selama Bulan Puasa Ramadhan
Selain sosialisasi, Satpol PP juga menegaskan akan melakukan pengawasan serta patroli secara berkala, khususnya di lokasi hiburan malam dan jalur protokol. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif, serta menjaga toleransi antarumat beragama di Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang
Sekedar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau awal puasa pada hari Kamis 19 Februari 2026, hal ini berdasarkan sidang isbat yang telah dilakukan, Selasa (17/02/2026) malam. Sedangkan Muhammadiyah memilih hari Rabu 18 Februari 2026 sebagai permulaan puasa 1447 Hijriah. pn-01/dsy
Editor : Redaksi