SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, serta RSUD Kota Mojokerto.
Rapat tersebut membahas persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Mojokerto Pastikan Layanan PBI-JK Aman Meski Isu Penonaktifan Mencuat
RDP dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan RSUD sebagai tiga pilar utama dalam menjamin mutu layanan dan keberlanjutan program JKN di Kota Mojokerto.
“Kolaborasi ini sangat strategis. Kita ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak ada warga yang dirugikan akibat persoalan administrasi maupun kebijakan pusat,” tegas Ery.
Menurutnya, banyak persoalan di lapangan yang tidak selalu terlihat di permukaan, namun dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama terkait layanan kesehatan dan status kepesertaan JKN yang tiba-tiba nonaktif.
Ia juga menyoroti data Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang sebagian dinonaktifkan. DPRD ingin mengetahui langkah konkret Pemkot Mojokerto dalam memberikan solusi bagi warga terdampak.
“Kalau ada warga yang PBI APBN-nya nonaktif, bagaimana langkah cepat pemerintah kota? Ini yang ingin kita pastikan agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Budiarto, menambahkan bahwa dewan kerap menerima aduan dari konstituen yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Baca juga: Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara
“Kami tidak hanya menerima laporan, tapi juga ingin memastikan warga yang berhak benar-benar mendapatkan layanan. Perlu sosialisasi lebih masif, bahkan jika perlu anggota dewan turun langsung bersama BPJS dan Dinkes,” kata Budiarto.
Ia menekankan bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah daerah.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Kustanti Setyobudi, menjelaskan bahwa secara nasional pada 2025 terdapat 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta mengajukan reaktivasi.
Untuk Kota Mojokerto, sebanyak 1.292 peserta PBI dinonaktifkan. Namun sebagian telah dialihkan menjadi peserta yang dibiayai pemerintah daerah (PBPU Pemda) maupun segmen lainnya.
“Kota Mojokerto saat ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan 99,76 persen dan tingkat keaktifan di atas 93 persen. Target ke depan minimal 95 persen agar status UHC tetap terjaga,” jelas Kustanti.
Ia menambahkan, mekanisme reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan tetap melalui Dinas Sosial dengan rekomendasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan bahwa warga yang terdampak langsung ditindaklanjuti. Bahkan terdapat dua kasus kronis yang segera diaktifkan kembali sehingga tidak mengganggu pelayanan.
“Jika ada warga terdampak dan memenuhi kriteria, kami segera koordinasi dengan BPJS untuk proses pengaktifan kembali,” ujarnya. Dwi
Editor : Moch Ilham