‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

surabayapagi.com
‎Dalami kasus OTT wali kota non aktif Maidi KPK Panggil Sejumlah saksi di kantor  Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Selasa (24/2/2026).

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Selasa (24/2/2026), penyidik memanggil enam saksi yang terdiri dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dan pihak swasta untuk diperiksa di Kantor KPPN Madiun, Jalan Salak, Taman.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan,  tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi di Kantor KPPN Kota Madiun. 

Baca juga: Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

‎Pemeriksaan yang akan dilakukan pada Selasa 24 Februari 2026 ini dilakukan untuk menggali keterkaitan para pejabat dan pihak swasta dengan dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun non aktif Maidi.

‎Para saksi yang dipanggil antara lain Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi, Inalathul Faridah sebagai Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Pemkot Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Pemkot Madiun 2025, serta Edy Bachrun selaku pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia.

‎Kasus ini sendiri mulai mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Januari 2026. Dari sembilan orang yang diamankan, tiga di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Baca juga: Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

‎Praktik rasuah ini diduga telah dirancang sejak Juli 2025. Maidi ditengarai memerintahkan bawahannya di Dinas Perizinan dan BKAD untuk mengumpulkan uang dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia. Yayasan tersebut diminta menyetorkan uang Rp 350 juta dengan dalih "uang sewa" akses jalan selama 14 tahun demi kepentingan dana CSR, di tengah proses alih status menjadi universitas. Uang tersebut akhirnya mengalir ke rekening CV Sekar Arum milik orang kepercayaan Wali Kota pada awal Januari 2026.

‎Tak berhenti di situ, penyidik juga mengendus adanya pemerasan dalam penerbitan izin usaha bagi hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi juga diduga menerima Rp 600 juta dari pengembang PT Hemas Buana melalui perantara Direktur CV Mutiara Agung pada Juni 2025.

Baca juga: KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

‎Indikasi korupsi lainnya ditemukan pada proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar. Dalam proyek ini, Maidi melalui Thariq Megah diduga meminta fee 6 persen, meski akhirnya terjadi kesepakatan di angka 4 persen atau senilai Rp 200 juta. 

‎Jika ditotal dengan temuan gratifikasi periode 2019-2022 yang mencapai Rp 1,1 miliar, maka total uang yang diduga diterima Maidi menyentuh angka Rp 2,25 miliar. Saat ini, KPK telah mengamankan uang tunai Rp 550 juta hasil OTT sebagai barang bukti kuat. mdn

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru