KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

surabayapagi.com
KPK mulai membahas potensi risiko adanya praktik korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Pembahasan di gelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, yang jadi bagian dalam tim tersebut, mengatakan pihaknya tetap berusaha mendukung pemerintah dalam program tersebut. Caranya dengan melakukan pengawasan.

Baca juga: Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

"Berikutnya ada beberapa perhatian yang akan menjadi bahasan ke depan terkait dengan mitigasi tindak pidana korupsi yang mungkin kita perlu atensi bersama, yaitu program pemerintah terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih," kata Agus di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Agus menegaskan pihaknya tidak menanggapi soal kebijakannya, melainkan melakukan pengawasan dari sisi pelaksanaannya. Yang diawasi adalah proses belanja dalam dua program tersebut.

"Nanti kita ingin melihat apakah nanti proses pelaksanaan dari belanja, seperti pembelanjaan yang ada di MBG dan yang ada di KDMP tadi, itu sudah berjalan sesuai dengan usulan, sesuai dengan yang dibuat oleh masing-masing yayasan ataupun masing-masing koperasi tadi," ucap dia.

Baca juga: Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

"Dan perlu ditegaskan juga bahwa struktur peraturan proses pengadaan barang dan jasanya itu tidak sama dengan proses pengaturan pengadaan barang dan jasa secara umum, secara keseluruhan, karena ini sifatnya adalah spesifik dalam konteks bisnis," tambahnya

Lebih lanjut Agus mengungkap struktur pelaporan langsung oleh Timnas PK ke presiden akan dilakukan tiap tahun. Mereka pun mengusulkan perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi.

Baca juga: ‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

"Dan di dalam usulan tentang perubahan ini, kami akan melibatkan lebih banyak faktor-faktor kementerian lembaga yang selama ini belum termasuk dalam perpres itu. Salah satunya adalah Kementerian Keuangan, BPKP, dan lembaga-lembaga lainnya," sebutnya.

Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri pihak KPK, yaitu Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, serta Koordinator Harian Timnas PK bersama tim pengarah dan tim teknis dari lima kementerian/lembaga anggota Timnas PK. Timnas PK merupakan tim untuk menjalankan Stranas PK. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru