SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Dalam rangka meningkatkan kualitas hunian agar aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Ngawi, akan membangun 215 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026 ini, menggunakan APBD yang nilainya mencapai Rp4,3 miliar.
”Untuk anggaran satu rumah sekitar Rp20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk bahan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang. Total anggaran mencapai 4,3 miliar rupiah dari anggaran APBD,” ungkap Kepala DPRKP Ngawi, Mahtuh Affandi, Selasa (14/04/2026).
Baca juga: Per Januari 2026, Pemkab Sidoarjo Komitmen Targetkan Perbaikan 14 RTLH Selesai
Diketahui, untuk pembangunan RTLH pada tahun anggaran ini, lebih meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya membangun 180 RTLH. Sehingga, pihaknya berkomitmen menargetkan jumlah RTLH di Kabupaten Ngawi akan terus berkurang setiap tahunnya dengan adanya pembangunan tersebut.
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Bangun 125 Unit RTLH Selama Periode Januari-Juni
Sedangkan terkait persyaratan untuk pembangunan RTLH, yang pertama yang jelas KTP, KK, kepemilikan tanah, serta secara fisik rumah harus memenuhi syarat kriteria, salah satunya diantaranya adalah lantai berupa tanah.
“Selain dari APBD, pemerintah pusat juga ada kegiatan sama yang namanya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Informasi yang diterima untuk tahun ini tahap pertama akan membangun sekitar 800 RTLH dari Kementerian Perumahan Rakyat,” ujar Maftuh.
Baca juga: Terdampak Bencana, Pemkab Pamekasan Perbaiki 20 Unit RTLH Warga
Perlu diketahui, adanya Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebuah inisiatif pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Program ini umumnya difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan atau ketidaklayakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya. ng-02/dsy
Editor : Redaksi