SURABAYAPAGI.com, Blitar - 4 pelaku di duga melakukan pencurian Bener (Spanduk ) di amankan Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, setelah menerima laporan Haryono 56 warga Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar, atas laporan hilangnya Baliho (Spanduk) yang di pasang di tepi jalan Jendral Sudirman dan Jlan Kartini dalam kota, setelah laporan tersebut pada Minggu malam (26 April 2026) Haryono dan unit Sat.Reskrim melakukan pengintaian di Jalan Sudirman, karena Haryono selaku pihak Vendor (pemasang iklan) bentuk Spanduk, selalu hilang, akhirnya melapor ke Polres Blitar Kota, sedang Bener tersebut merupakan iklan yang berukuran 5X10.
Akhirnya pengintaian Haryono bersama Unit Reskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku sekitar Pukul 02.30 Minggu (26 April 2026) saat pelaku sedang mengenasi dan membungkus sesuatu di perempatan jln Kartini, kasus itu di benarkan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo SH MH melalui Kasi Humas AKP Samsul Anwar.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota
"Setelah di datangi petugas dan Haryono, ternyata ke 4 pemuda sedang melipat bener yang di pasang korban beberapa hari lalu untuk di bawa kabur, setelah di tangkap di duga pelaku di amankan ke Polres Blitar dngn barang bukti Spanduk dan dua motor milik 4 pria tersebut." Kata Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar, Senin (27/04/2026), siang pada Surabaya Pagi.
Baca juga: Kasat Reskoba Polres Blitar Kota Purna Tugas, Digantikan Mantan KBO Reskoba Polres Jombang
Sementara Haryono (korban) selaku Vendor, sudah sering kali hilang spanduk spanduk yang di pasang, sedang korban tidak pernah menyuruh orang untuk melepas Spanduk loo lum waktunya untuk di lepas.
Dari tangan terduga pelaku pencurian Bener itu Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 2 (dua) lembar banner ukuran 5x10 meter,1 (satu) lembar banner ukuran 4x6 meter, 4 (empat) buah Karung plastik warna putih, duw buah, 2 unit sepeda motor, Suzuki Shogun warna hitam Nopol : AG 6933 IK dan 1 unit sepeda motor Honda CB warna biru tanpa Nopol, dan 1 buah flasdisk berisi video Ketika pelaku berada dilokasi,untuk korban alami kerugian di atas Rp.3 juta rupiah.
Baca juga: Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru
"Setelah dilakukan pemeriksaan, baik saksi korban dan saksi dari Security Mr.DIY di tkp, juga menyita beberapa barang bukti, untuk pelaku bisa di jerat pasal 477 UU.No.1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terang AKP Samsul Anwar. les
Editor : Redaksi