Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Reporter : Redaksi


SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat.
KPK mengungkapkan nilai pemerasan dari kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, ratusan miliar.
            Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap ada Rp 357 miliar diduga hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Jumlah itu diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setyo mengatakan laporan PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. PPATK mendalami terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025.
            "Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," jelas Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
            Setyo mengatakan pengusutan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA ini merupakan pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025.
Dia mengatakan, dalam proses penyelidikan, Wakil Menteri (Wamen) Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) diduga memeras dengan modus meminta jatah dari Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS).

Peras Bermodus Meminta Jatah
            KPK mengatakan, sejauh ini total nilai pemerasan yang diketahui mencapai ratusan miliar.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
            Budi juga menjelaskan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada juga logam mulia serta sejumlah kendaraan.
            "Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi.
            "Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," ungkapnya.
            Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel kediaman Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah lokasi lain terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Warga Negara Asing untuk tinggal di Indonesia.
            "Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK-line atau penyegelan ya di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," tambah Jubir KPK Budi Prasetyo.
            Selain menyegel sejumlah lokasi, Budi menyebut KPK juga menyita barang bukti berupa valuta asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Namun, Budi masih belum merinci berapa total barang bukti yang disita dalam perkara ini.

Baca juga: Keinginan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan: Warga Binaan Lapas Dibina di Luar Lapas

Digelandang Menuju Mobil Tahanan
            Pantauan CNNIndonesia.com, Silmy digelandang menuju mobil tahanan setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Ia tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media. Selain Silmy, KPK juga turut menjerat eks Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Penahanan dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan usai menyerahkan diri ke KPK, pada Rabu (3/6) pukul 22.30 WIB.
            Malam itu pun Silmy irit bicara. Ia hanya menjawab singkat pertanyaan soal kegiatannya usai Kepala Imigrasi Jakarta Barat kena OTT dan ia sempat diburu oleh KPK.
"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," katanya singkat.
            Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK hingga pukul 08.30 WIB, atau selama kurang lebih 10 jam.
            Selain Silmy, pemeriksaan juga masih dilakukan terhadap belasan orang yang terjadi dalam OTT KPK. Mulai dari eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Pengurusan Izin Tinggal WNA
            KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Kasus ini turut menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang kini diperiksa usai menyerahkan diri.
            Wamen Imipas Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK di tengah rangkaian operasi tangkap tangan kasus pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Ronald Arman Abdullah.
            Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6). Silmy menjadi salah satu pihak yang dikejar KPK terkait dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.

Baca juga: Diintai Risiko Kerja Tinggi, Petugas Imigrasi Terapkan Penggunaan Senjata Api Sesuai Aturan Baru

Tanggung Jawab Silmy
            Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), di mana KPK mendalami keterlibatan atau tanggung jawab Silmy pada periode jabatannya sebelumnya di Direktorat Jenderal Imigrasi.
            KPK melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Dari OTT tersebut, lembaga antirasuah mengamankan belasan orang (termasuk sejumlah pejabat Imigrasi), serta menyita barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, dan kendaraan.
            Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana yang diselidiki berkaitan dengan masa kepemimpinan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Setelah sempat diimbau bersikap kooperatif, Silmy mendatangi KPK pada Rabu malam untuk memberikan keterangan.
            Menyusul OTT tersebut, penyidik KPK mencari keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim untuk dimintai keterangan dan menelusuri perannya.

Datangi KPK Malam hari
            Setelah sempat dicari, Silmy Karim bersikap kooperatif dan mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada malam hari (03/06/2026) untuk menjalani pemeriksaan. Lalu, apa kasus yang melatarbelakangi OTT di Imigrasi Jakarta Barat ini? OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan dugaan suap terkait proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Namun konstruksi detail perkaranya akan dijelaskan KPK pada saat konferensi pers nanti.
            "Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Budi.
            Budi menjelaskan tim KPK juga mengamankan mobil, motor, hingga uang tunai asing sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.
            "Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," imbuhnya.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Baru yang Kaya, Janji Ikut Lacak Harun Masiku

Penunjukan Silmy Karim Keppres
            Penunjukan Silmy berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sekretaris Jenderal Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto menyampaikan, penunjukan Silmy Karim telah melalui proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan. "Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel," ujar Andap dalam keterangannya, Senin (26/12/2022)
            Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk., Silmy Karim, terpilih menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia menyisihkan 2 kandidat lain dalam proses seleksi terbuka yang digelar oleh Kemenkumham.
            Silmy Karim unggul dari 2 kandidat lainnya yakni Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, dan Purnawirawan TNI AU sekaligus Kabalitbang Kementerian Pertahanan Julexi Tambayong
Terakhir, dirinya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025.
            Dalam LHKPN tersebut, ia mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp 234.596.795.910 (Rp 234,59 miliar). Sebagian besar kekayaannya berupa 11 aset tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta dengan total nilai Rp 184.024.640.000 (Rp 184 miliar), serta kepemilikan surat berharga atau saham. n jk, erc, rmc

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru