Dari 87 Dapur MBG di Kota Malang, Disnaker-PMPTSP Catat Baru 21 yang Sudah Kantongi SLF

surabayapagi.com
Ilustrasi. Salah satu SPPG di Kota Malang. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) setempat mencatat adanya peningkatan signifikan terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pasalnya, diketahui dari 87 SPPG, baru 21 sudah mengantongi izin tersebut di Kota Malang.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, ;jika hingga awal Juni 2026, sebanyak 21 SLF telah resmi dikeluarkan dari total 87 SPPB yang ada di Kota Malang. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan data pada akhir bulan lalu yang baru menyentuh belasan izin.

Baca juga: Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

"Data sebelumnya 16 SPPG, sedangkan pada minggu pertama Juni ini sudah naik 21 SPPG," ujar Arif, Senin (08/06/2026).

Meski demikian, Arif tidak menampik bahwa masih banyak SPPG yang belum mengantongi izin tersebut. Saat ini, tercatat ada tiga SPPG yang sedang dalam proses kelengkapan dokumen di bidang teknis untuk penerbitan SLF.

Baca juga: Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Selain itu, ada sekitar lima hingga enam berkas permohonan yang terpaksa dikembalikan oleh dinas perizinan, karena dinilai belum memenuhi syarat. Salah satu kendala utama yang menyebabkan berkas dikembalikan adalah kurangnya pemahaman dari pihak pengelola SPPG mengenai alur birokrasi perizinan.

Banyak pemohon yang langsung mendaftarkan diri ke Disnaker-PMPTSP sebelum menyelesaikan tahapan rekomendasi di dinas terkait. Selain belum adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan, kendala lain yang jamak ditemukan di lapangan adalah ketidaklengkapan dokumen legalitas lembaga. Seperti Surat Keputusan (SK) yayasan, serta pengisian data pada sistem Online Single Submission (OSS) yang belum sempurna.

Baca juga: Pemkot Malang Siapkan Seragam Gratis ke 4 Ribu Siswa SD dan SMP Negeri

Hal ini juga diperparah oleh adanya penyesuaian regulasi baru yang berlaku di Indonesia. "Kita menyesuaikan dengan PP 28 2025 ini. Pada prinsipnya ada sedikit perubahan, bukan banyak perubahan, sedikit perubahan kaitannya dengan perizinan yang OSS-nya," tambah Arif.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus mengawal pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayahnya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dapur MBG untuk mendapatkan predikat laik higienis. Hingga saat ini, tercatat puluhan SPPG sudah mengantongi rekomendasi dari Dinkes. ml-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru