SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap pengembang perumahan Joko Wijayanto dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi meminta uang Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto terkait proses perizinan pembangunan Perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran.
Baca juga: Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi
"Pada bulan Mei 2025, terdakwa meminta uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto dengan alasan dana CSR," ujar JPU.
Permintaan tersebut disampaikan saat pertemuan di Taman Hijau Demangan yang juga dihadiri Sekda Kota Madiun Soeko dan Kepala Dinas PUPR Thoriq Megah. Saat itu, Joko Wijayanto mengaku hanya sanggup memberikan Rp400 juta, namun ditolak.
"Joko Wijayanto menyatakan hanya sanggup memberikan Rp400 juta, terdakwa (Maidi) menolak dan menyampaikan, 'ora iso tetap 1,1 miliar, " ungkap JPU
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Maidi memerintahkan Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno dan Thariq Megah untuk menunda proses perizinan hingga permintaan uang tersebut dipenuhi.
Karena izin tak kunjung diproses, Joko Wijayanto kemudian menemui Sumarno. Dalam pertemuan itu, Sumarno menyarankan agar Joko Wijayanto menemui Ali Mas'udi, orang dekat Maidi yang juga anggota DPRD Kabupaten Madiun, untuk menyampaikan persoalan perizinan tersebut.
Sumarno kemudian mempertemukan Joko Wijayanto dengan Ali Mas'udi. Saat pertemuan berlangsung, Sumarno menjelaskan bahwa Joko Wijayanto mengalami kesulitan mengurus perizinan dan meminta Ali Mas'udi menyampaikan kepada Maidi bahwa pengembang tersebut bersedia memenuhi permintaan uang Rp1,1 miliar.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan
Beberapa hari kemudian, Ali Mas'udi menemui Maidi dan menyampaikan kesanggupan Joko Wijayanto.
Setelah itu, menurut dakwaan JPU, Maidi memerintahkan Sumarno untuk melanjutkan proses perizinan yang diajukan Joko Wijayanto sekaligus meminta agar uang Rp1,1 miliar tersebut diterima melalui Sumarno.
"Setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa memerintahkan agar proses perizinan dilanjutkan dan uang diterima melalui Sumarno," ungkap JPU.
Pada November 2025, Joko Wijayanto menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp400 juta kepada Sumarno di Kantor DPMPTSP Kota Madiun. Sementara sisa Rp700 juta rencananya diberikan setelah izin pembangunan diterbitkan.
Baca juga: JPU KPK Dakwa Maidi Lakukan Pemerasan Berkedok CSR dan Terima Fee Proyek Miliaran
Menurut JPU, uang Rp400 juta tersebut atas perintah Maidi diserahkan kepada Ali Mas'udi.
Di sisi lain, Maidi membantah bahwa dana CSR dijadikan syarat penerbitan perizinan. Menurutnya, program CSR dan proses perizinan merupakan dua hal yang berbeda.
"Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat perizinan," kata Maidi kepada wartawan saat jeda persidangan.
Editor : Redaksi