Lewat Ajang AIS 2025, Pemkot Prioritaskan Pelaku Usaha Warga Asli Surabaya

surabayapagi.com
Ajang Anugerah Investa Surabaya (AIS) 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. SP/Foto:Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui ajang Anugerah Investa Surabaya (AIS) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi pelaku usaha di kota setempat. Dimana, dalam kegiatan ini mengusung tema “Surabaya Gerbang Investasi Kelas Dunia” yang berlangsung di Balai Kota Surabaya.

"Pemkot Surabaya memberikan apresiasi kepada 22 perusahaan terbaik yang dinilai telah mematuhi izin usaha dan berkontribusi besar terhadap roda perekonomian di Kota Pahlawan selama periode 2025," jelas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Rabu (24/06/2026).

Baca juga: Hujan Deras, Pemkot Surabaya Optimalkan Percepatan Drainase Atasi Genangan Banjir

Lebih lanjut, menurutnya ada tiga indikator utama yang menjadi dasar penilaian tim juri, yaitu jumlah modal yang ditanamkan di Kota Surabaya, kepatuhan terhadap administrasi dan regulasi yang berlaku, serta komitmen perusahaan dalam memprioritaskan warga asli Kota Surabaya sebagai pekerja.

Baca juga: Tertibkan Bangunan Liar, Pemkot Surabaya Bakal Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran di Asemrowo

“Kami ingin investasi di Surabaya ini legal, aman, dan nyaman. Ketika investasi masuk, ada pergerakan ekonomi. Mereka butuh pekerja, pekerjanya dari warga Surabaya. Mereka butuh makan untuk pekerjanya, menunya bisa disuplai oleh UMKM Kota Surabaya," ujarnya.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini, juga memperingatkan seluruh jajarannya agar tidak ada yang mempersulit proses perizinan. Jika ada kendala atau tindakan pungutan liar (pungli), investor diminta langsung melapor kepadanya. Dan nantinya dalam laporannya menjelaskan bahwa AIS bertujuan memacu pertumbuhan investasi berkualitas serta memperkuat sinergi antara investor besar dengan pelaku UMKM lokal.

Baca juga: Momentum Libur Sekolah, Disdik Surabaya Ajak Siswa Isi dengan Pengalaman Baru

Diketahui, dalam ajang ini diikuti oleh berbagai sektor usaha, mulai dari real estate, perhotelan, restoran/kafe, industri, rumah sakit, perdagangan dan jasa, hingga sektor UMKM. Para pengusaha harus melewati beberapa tahapan penilaian, mulai dari mengisi kuisioner mandiri terkait perizinan hingga melakukan kegiatan yang berdampak bagi masyarakat. sb-05/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru