YTR, Lulusan Sarjana Program Studi Akuntansi Bandung

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki), merupakan lulusan Sarjana Program Studi Akuntansi dari ARS University di Bandung.

Ia mengaku lebih tenang pelaku sudah ditangkap. Dia ingin Taufik dihukum berat. Hal itu disampaikan YTR melalui video yang dibagikan akun Instagram @erni1.986 yang merupakan bibi dari YTR. Korban kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca juga: Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

"Alhamdullilah senang sekali, terimakasih Pak Kapolda sudah bantu saya, saya senang lagi, saya lebih tenang karena sudah ditangkap," kata YTR saat ditanya harapan oleh bibinya Erni Heryadi (39).

YTR ingin kekasihnya yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya bisa diberi hukuman yang berat.

"Saya ingin dia dihukum seberat mungkin, biar dia rasakan apa yang saya rasain," tambah YTR.

Sementara, ayah YTR menyebut, dia ingin Taufik Hidayat dihukum seumur hidup. Sebab anaknya dibuat cacat pelaku.

"Hukum seberat-beratnya, karena kita negara hukum, seumur hidup, karena YTR cacat seumur hidup," harap ayah YTR, saat ditanya Erni.

Si Penelpon Taufik Hidayat

Merujuk berkas laporan, kasus ini terungkap ketika kakak korban, ASS, dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui Whatsapp. Orang tersebut mengatakan YTR berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin, Jumat (12/06). Belakangan ASS mengetahui si penelpon adalah Taufik Hidayat.

Mendapat kabar tersebut, ASS kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati YTR dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Ada pula luka ringan di bagian tangan.

Ini adalah perjumpaan pertama ASS dengan YTR dalam tiga tahun.

Baca juga: Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Selama periode itu, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan perempuan berusia 29 tahun tersebut. ASS lantas melaporkan kondisi yang dialami adiknya kepada Polda Jabar, Jumat (12/06).
Dr Tifa Ceritakan Momen Ditangkap Polisi Kasus Taufik Hidayat.

Berikut beberapa fakta tentang Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan wanita di Bandung yang ditangkap oleh kepolisian:
1. Akui lakukan penganiayaan dan penyekapan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa Taufik mengakui seluruh perbuatannya terhadap YTR. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah ia lakukan. "Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol," kata Rudi, Rabu (24/6/2026).
2. Ditangkap usai temuan transaksi daring tersangka Rudi menyatakan, tim penyidik menemukan petunjuk penting melalui aktivitas transaksi daring sebelum menangkap tersangka. "Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi,” tutur dia. “Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan," sambungnya.

Ditangkap Dari Jejak Transaksi
     Penangkapan kemudian dilakukan di Perumahan Griya Pesona, Ciparay setelah polisi melakukan penyisiran di area yang teridentifikasi dari jejak transaksi tersebut. Setelah diamankan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Polsek Majalaya untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Markas Polda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ditempatkan di sel khusus Rudi mengatakan, Taufik Hidayat ditempatkan di sel atau ruang tahanan khusus yang dilengkapi dengan kamera pengawas. “Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” ucapnya.

Ditangkap dan Diperiksa Kejiwaannya Penempatan tersebut bertujuan untuk memastikan tersangka berada dalam pengawasan penuh petugas serta menghindari potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

Ahli kejiwaan dilibatkan Lebih jauh, pihak kepolisian akan melibatkan ahli kejiwaan dalam proses penyidikan terhadap Taufik Hidayat

"Termasuk, juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” ujar Rudi. Keterlibatan ahli dinilai penting untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi mental tersangka, yang dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum.

Awal Korban Alami Kecelakaan

Awal mula kasus terungkap Kasus penyiksaan terhadap YTR terungkap pada Rabu (10/6/2026) ketika pihak keluarga korban menerima pesan misterius melalui WhatsApp. Pesan yang diterima dari seseorang tidak dikenal itu mengabarkan bahwa YTR tengah berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabar awal menyebutkan korban mengalami kecelakaan. Mengetahui kabar itu, pihak keluarga langsung bergegas menuju RSHS Bandung. Mereka terkejut saat mendapati kondisi fisik YTR yang sudah rusak akibat penganiayaan berat jangka panjang. "Kami langsung berangkat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), sekitar waktu Isya. Setelah tiba, kami terkejut,” terang adik kandung korban, Syahrul Ulum, Sabtu (20/6/2026). “Soalnya banyak luka. Dokter juga curiga, soalnya ada luka yang sudah lama gitu. Terus katanya yang nganter juga pelaku (TH)," sambungnya. n jk, kp, dna

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru