SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan gratifikasi fee proyek terungkap adanya permintaan hewan ternak berupa domba kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fakta itu terungkap dari kesaksian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh
Dalam persidangan, Sumarno mengakui adanya kewajiban yang dibebankan kepada setiap OPD untuk menyediakan satu ekor domba. Menurutnya, permintaan itu berlaku merata kepada seluruh OPD, termasuk dinas yang dipimpinnya.
“Ada, satu ekor domba per OPD,” ujar Sumarno saat menjawab pertanyaan di persidangan.
Ia menyebut, seluruh OPD diminta memenuhi kewajiban tersebut. Domba-domba itu disebut akan digunakan untuk mengisi mini zoo yang berada di kawasan Ngrowo Bening Kota Madiun.
Baca juga: Kuasa Hukum Thariq Minta Hakim Pertimbangkan Sumarno Jadi Tersangka
Saat ditanya bagaimana memenuhi permintaan tersebut dan dari mana sumber dananya, Sumarno mengaku menggunakan uang pribadinya sendiri untuk membeli domba yang diminta.
“Uangnya dari uang pribadi. Kalau saya sendiri dari uang pribadi saya sendiri,” akunya.
Baca juga: Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial
Diberitakan sebelumnya, Sumarno menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun non aktif Maidi.
Sumarno dihadirkan menjadi saksi untuk klaster perkara terdakwa Maidi dengan terdakwa Thariq Megah mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kota Madiun.mdn
Editor : Redaksi