Nilai penipuan scam hingga Juni 2026, Rp 674,1 Miliar

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang berada di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima setidaknya 608.168 laporan terkait tindak penipuan atau scam selama periode November 2024 hingga Juni 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, memaparkan dari jumlah laporan tersebut IASC berhasil memblokir

Baca juga: PBB Ungkap, Warga RI Banyak Jadi Korban Penipuan Digital Scam

laporan tersebut IASC berhasil memblokir sebanyak 557.751 rekening terkait scam. Berkat itu, IASC berhasil mengamankan dana korban sebesar Rp 674,1 miliar.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Anda semua anggota Indonesia Anti-Scam Center dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang telah melakukan pemblokiran rekening dengan cepat dan tepat waktu sehingga mencegah kehilangan uang dari mereka yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center dan juga dana sebesar Rp 674 miliar telah berhasil diamankan," kata Frederica dalam acara Seminar on Scams, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Pekerja WNI di Online Scam Kamboja, Kini Kocar-kacir

Lebih lanjut, ia mengatakan dari jumlah dana yang berhasil diamankan, Rp 196,93 miliar di antaranya sudah dikembalikan kepada para korban. Artinya, masih ada sekitar Rp 477,17 miliar dana korban yang masih dalam proses.

"Dari perspektif anti pencucian uang, penipuan sering kali bergantung pada uang yang ada pada Anda dan bukan pada rekening, saluran pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, dan jaringan lintas batas. Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal," jelasnya.

Baca juga: "Kamu Tipulah Banyak-banyak Orang Indonesia"

Meski begitu, jumlah dana hasil penipuan yang berhasil diamankan IASC ini masih jauh dari total kerugian yang diderita para korban. Sebab, menurut Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, total dana yang hilang akibat tindak penipuan telah mencapai Rp 9,3 triliun selama periode November 2024 hingga Mei 2026.

"Rp 9,3 triliun dari 2024 sampai Mei 2026. Kalau data ibu (Frederica) tadi kan sampai Juni," ujar Rizal. n ec, hu

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru