Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com - Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), menolak pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hakim menilai ketersediaan fasilitas dan sarana kesehatan yang dibutuhkan Yaqut menjadi tanggung jawab Rutan KPK, sehingga pengalihan tahanan rumah Yaqut belum bisa dikabulkan.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat.

Baca juga: Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus,” kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Mellisa mengatakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus ditujukan untuk keselamatan jemaah. Dia mengatakan keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem juga menjadi pertimbangan.

“Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem,” ujarnya.

Baca juga: Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Dia mengatakan pengujian sah atau tidaknya keputusan pembagian kuota tambahan yang dilakukan Yaqut di tahun 2023-2024 merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu,” ujarnya.

Mellisa mengatakan surat dakwaan jaksa berpusat pada dugaan transaksi fee percepatan dari calon jemaah haji yang disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku swasta. Dia mengatakan dana terkait haji khusus itu berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN.

Baca juga: YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

“Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi,” kata Mellisa.

Dia menganggap dakwaan jaksa tidak jelas. Dia meminta dakwaan dibatalkan. “Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum,” ujarnya. jk/erc/tt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru