SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah mengungkap dana fee proyek yang terkumpul di lingkungan dinasnya mencapai sekitar Rp2,5 miliar sepanjang 2025. Kesaksian tersebut disampaikan Thariq saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Baca juga: Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan
Dalam sidang tersebut tiga terdakwa yakni Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi, Thariq Megah Kepala Dinas PUPR dan Rochim Ruhdiyanto Direktur CB Sekar Arum saling bersaksi satu sama lain.
Dalam persidangan Thariq menjelaskan asal muasal fee proyek pada instansinya. Menurutnya fee proyek sudah ada sejak lama.
"Pengumpulan itu sudah kebiasaan sebelumnya. Ada arahan atau imbauan dari atasan. Walaupun salah, saya tidak berani dan takut tidak menjalankan," ungkap Thariq.
Menurut Thariq uang hasil fee proyek itu dikumpulkan melalui para kabidnya, namun ada sebagian yang diterima langsung oleh dirinya. Pada tahun 2025 ia menerima uang free proyek dari Andi Sulaksono sebesar 200 juta dan 10 juta dari Untari. Kemudian dana yang diterima dilaporkan ke Maidi.
"Sekitar seminggu setelah menerima uang saya ketemu dan lapor ke Pak Wali di TPA Winongo. Saya diminta koordinasi dengan sekda dan wakil walikota. Sebelum ada perintah untuk digunakan, uang itu saya simpan," jelas Thariq.
Sepengetahuan Thariq, pada 2025 dana fee yang terkumpul sekitar Rp 2,5 miliar. Dari jumlah tersebut sebagian besar dialokasikan untuk aparat penegak hukum (APH). Terinci untuk polres Rp 1 miliar, polda Rp 500 juta, kejaksaan di kisaran Rp 800-900 juta dan penggunaan lain termasuk perbaikan pagar rumah anak Maidi sebesar Rp 200 juta.
Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) juga mencecar Thariq terkait pengumpulan fee proyek di dinas PUPR sejak Maidi menjabat sebagai wali kota pada periode pertama 2019-2024 dan periode kedua 2025 hingga 2026. Selain untuk APH, Thariq mengakui ada dana taktis yang dialokasikan atas perintah Maidi.
Thariq merinci ada pengeluaran untuk pembiayaan pembangunan struktur bangunan interior Pondok Abi Bahrun milik Maidi. Total biaya yang dikeluarkan untuk pondok tersebut sebesar Rp 700 juta.
Selain itu Thariq juga pernah diminta membiayai pembangunan galeri enam negara atas perintah Maidi sebesar Rp 350 juta pada 2021. Saat itu Thariq masih menjabat sebagai Kabid Bina Marga. Dia juga pernah diminta memperbaiki Hotel Ngawi Indah milik Maidi dengan pembiayaan sekitar Rp 300 juta.
"Kami juga pernah diperintah untuk membantu material pembangunan koperasi merah putih sekitar Rp 400 juta," ungkap Thariq.
Pada 2024, saat jeda masa jabatan Maidi, Thariq juga mendapat perintah membantu biaya untuk pembelian kaos kampanye. Uang untuk pembayaran kaos senilai Rp 150 juta diserahkan ke Perumda Aneka Usaha yang biasa memproduksi kaos.
"Perolehan dan penggunaan dana taktis kami laporkan. Tidak selalu ke wali kota langsung. Tetapi saya laporkan ke sekda sebagai atasan langsung dan wakil wali kota," ungkap Thariq.
Kesaksian Thariq juga mengungkap pembagian pekerjaan proyek atas rekomendasi dari terdakwa Maidi. Terutama pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Thariq bersaksi di kesempatan pertama untuk Maidi dan Rochim. Sidang perkara korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. ril
Baca juga: HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus
Editor : Redaksi