SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya kembali mencuat. Kali ini, seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial IM diberhentikan setelah diduga menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan imbalan sejumlah uang.
Peristiwa pungli mendapat sorotan tajam DPRD Kota Surabaya karen praktik kotor tersebut mencoreng marwah birokrasi dan patut diganjar tindakan tanpa kompromi.
Baca juga: Warga Surabaya Ramai Berburu Ikan Mabuk di Jembatan Jagir, Arus Lalin Tersendat
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Azhar Kahfi, menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas birokrasi yang harus ditindak secara tegas.
Menurut Kahfi, praktik suap atau pungli dalam proses penerimaan tenaga kerja tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Kasus suap tersebut merupakan pelanggaran integritas birokrasi yang harus ditindak tegas. Saya mendukung langkah pemberian sanksi sampai pemecatan demi menjaga marwah institusi,” kata Kahfi pada Lentera, Selasa (7/9).
Politisi Gerindra ini menekankan proses penindakan harus tetap mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Kali Surabaya Tercemar: Warga Keluhkan Air PDAM Keruh, Berbusa hingga Berbau Kimia
Kahfi menjelaskan, terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi pedoman dalam penanganan kasus tersebut, yakni asas kepastian hukum melalui prosedur yang jelas dan didukung bukti yang sah, asas kecermatan dengan melakukan pengumpulan fakta secara menyeluruh serta memberikan hak jawab kepada pihak terkait, serta asas kepentingan umum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Surabaya juga akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mendorong adanya evaluasi terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
Kasus tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kepegawaian.
Baca juga: Dorong Budaya Literasi Anak Usia Dini, Dispusip Surabaya Kembangkan Perpustakaan Digital
“Pemerintah Kota perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD, khususnya sektor pelayanan publik dan kepegawaian, serta menyiapkan langkah pencegahan yang bersifat sistemik agar praktik pungli rekrutmen tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Transparansi dalam proses rekrutmen, penguatan mekanisme pengawasan, serta pembukaan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah penyimpangan serupa.
"Kasus ini, tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran individu semata, melainkan menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," pungkasnya. Alq
Editor : Redaksi