AKD Jatim Sebut SE Bupati Soal Shodaqoh Tidak Wajib Dijalankan

surabayapagi.com
Bupati Lamongan saat melantik sejumlah Kades di Pendopo Lokatantra pada 23 Januari 2020 lalu. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Beberapa hari ini perbincangan soal Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan, agar Kades dan Perangkat Desa untuk menyalurkan shodaqoh ke Badan Zakat Nasional (BAZNAS) terus menggelinding dan memanas.

Bahkan tidak sedikit yang mempersoalkan SE itu ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang belum selesai, dan hajatan pesta demokrasi 5 tahunan untuk memilih bupati dan wakil bupati Lamongan 9 Desember 2020 tengah berproses.

Baca juga: Bersaing Ketat dengan Khusnul Yakin, Pak Yes Resmi Mendaftar Bacabup dari PAN

Karena keputusan bupati mengeluarkan SE tersebut seperti disampaikan oleh Yaqub Sibi Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur kepada surabaya pagi.com, kurang tepat bahkan sebagian besar Kades menyayangkan SE ini.

Apalagi lanjut pria yang juga Kepala Desa Tritunggal Kecamatan Babat ini, ketua Baznas saat ini KH. Abd Rouf tengah ikut mencalonkan sebagai wakil bupati berpasangan dengan Yuhronur Efendi. "Agar tidak menimbulkan ketegangan dan kecurigaan kiranya tidak berlebihan SE itu untuk ditinjau ulang," ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, AKD Jatim juga meminta kepada Kades dan Perangkat Desa di Lamongan untuk tidak menambah kerumitan soal SE Bupati ini, karena ini cukup sensitif dibahas dan dieksekusi di tengah kondisi politik seperti ini.

Baca juga: Harga Sejumlah Bumbu Dapur di Lamongan Melonjak

Meskipun demikian AKD Jatim tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kades dan perangkat desa, masalah SE shodaqoh ke Baznas ini untuk disikapi secara bijak, manfaat serta mudhorotnya. "Terkait SE Bupati ini monggo teman-teman kades dan perangkat desa menyikapinya dengan bijak, bagaimana manfaat mudhorotnya" pintanya.

Apalagi lanjut Yaqub, SE Bupati ini bukan peraturan perundang undangan, jadi bukan perintah yang harus dijalankan. "Ayo kita jaga Lamongan tetap sejuk dan damai, damai dalam demokrasi dan damai dalam pilihan," ajaknya.

Sebelumnya Bupati Lamongan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor :SE/224/413.202/2020 tentang Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kabupaten Lamongan ini, kini menjadi polemik dan terkesan dipaksakan dan ada dugaan sangat politis, di tengah Pandemi yang berdampak pada pendapatan masyarakat yang berkurang.

Baca juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi

Informasi yang didapat surabayapagi.com ini menyebutkan, kalau SE Bupati yang ditindaklanjuti oleh Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nomor : 140/476/413.108/2020 tentang besaran dana yang harus disetor ke Baznas.

Besaran dana tersebut lanjutnya meliputi, Kepala Desa/Lurah diminta bayar setiap bulannya Rp 50 ribu, sedangkan untuk perangkat desa sebesar Rp 20 ribu, yang pembayarannya dilakukan secara kolektif, melalui kaur Keuangan yang ditunjuk oleh Kades, dan uang itu selanjutnya ditransfer melalui rekening 10110030197 pada Bank Daerah.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru