Antisipasi Stowaway Asing, Imigrasi Perak Perketat Periksaan Dokumen

surabayapagi.com
Caption: Ilustrasi stowaway ABK Asing. SP/Shipping Australia.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Selama pandemi covid-19, kantor imigrasi kelas I TPI Tanjung Perak melakukan peningkatan keamanan khususnya bagi para ABK asing.

Kapal-kapal yang mempekerjakan orang asing sebagai anak buah kapal laut (ABK) menjadi target pemeriksaan rutin.

Baca juga: Diduga Marak Percaloan di Imigrasi Tanjung Perak, Kaur Kanim Pilih Bungkam

Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalan kantor Imigrasi I TPI Tanjung Perak Wahyudi menyampaikan, tindakan pemeriksan tersebut merupakan langkah dari imigrasi dalam mengantisipasi terjadinya penumpang gelap.

"Kita sebutnya itu stowaway atau penumpang gelap," kata Wahyudi saat ditemui di kantor imigrasi (kanim) kelas I TPI Tanjung Perak, Rabu (16/12/2020).

Pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan dokumen bik paspor ataupun dokumen pekerja kru kapal.

Baca juga: Meresahkan Sering Ngemis di Ubud Bali, WNA Lansia Dideportasi ke Negara Asalnya

Bila ada ABK asing yang tidak masuk dalam list dokumen pekerja kapal maka pihak imigrasi akan melakukan tindakan lebih lanjut.

"Jadi kita juga masuk ke dalam kapal, periksa kapalnya, dokumennya, kalau sudah clear baru periksa paspor mereka," katanya menjelaskan.

Hingga saat ini belum ada stowaway ABK asing yang ditahan oleh pihak imigrasi. Hanya saja, ada beberapa ABK yang over stay disebabkan karena kapal barang tempat mereka bekerja mengalami kerusakan teknis.

Baca juga: Permudah Layanan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Lakukan Gebrakan Layanan "Drive Thru"

"Sepanjang 2020 belum ada. Jadi sejauh ini masih aman saja," katanya seraya menambahkan "mereka pada taat semua mas, karena bisa diblack list perusahaannya,"

Selain pemeriksaan dokumen, pihak kanim Tanjung Perak juga melakukan komunikasi dan pertemuan rutin bersama penanggung jawab kapal-kapal asing.sem

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru