Diduga Marak Percaloan di Imigrasi Tanjung Perak, Kaur Kanim Pilih Bungkam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jl. Raya Darmo Indah, Surabaya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jl. Raya Darmo Indah, Surabaya.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Kantor pelayanan publik tidak bisa di pungkiri menjadi tempat mangkal para pengurus jasa. Tidak terkecuali Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jl. Raya Darmo Indah, yang masih kerap di jumpai para pengurus jasa. Seperti, dialami dua pemuda asal Madura, yang inisialnya S dan SA. Mereka yang tidak mengerti dan kesulitan dengan tata cara mengurus paspor hilang, langsung terbujuk rayu oleh seorang calo yang menawarkan proses cepat dan bisa ditunggu serta tidak berbelit karena ada kenalan orang dalam.

" Kita nurut aja mas yang disampaikan calo, dengan membawa KTP, KSK, dan laporan polisi, serta uang sebesar Rp 5,5 juta. Paspor bisa ditunggu dan langsung jadi," ungkap S, pemuda asal Sampang kepada wartawan Surabaya Pagi. Hal yang sama turut di ungkapkan SM, asal Bangkalan.

Menurutnya pengurusan dengan calo lebih cepat karena ada kenalan orang dalam. " Kita tidak menunggu lama, mngkin sekitar 10 menit, selesai poto paspor langsung jadi," aku SM.

Disinggung dengan besaran biaya yang dikeluarkan mereka berdua sebesar Rp 11 juta, S dn SM kompak mengatakan jika besaran biaya itu di sebabkan karena adanya denda selama 1 tahun.

"Tentang rinciannya mereka tidak mengatakan dengan pasti, cuma globalnya 1 tahun per orang harus bayar Rp 5,5 juta, jadi untuk 2 orang sebesar Rp 11 juta," tambahnya.

Dari data paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak a/n Samsul Arifin dengan no. paspor E5689893 dan a/n Samsul no.paspor E5689922 terbit pada 15 November 2023, dengan negara tujuan Brunei Darussalam. Masa berlaku kedua paspor ini 10 tahun.

Menurut informasi yang diterima Surabaya Pagi, paspor 48 halaman ini, diduga diterbitkan tidak sesuai prosedur. Sebab, paspor salah satu pemohon ternyata tidak hilang alias ditahan oleh pihak agen karena salah satu pemohon tidak membayar kepada pihak agen.

"Semestinya pihak Imigrasi melakukan pemberkasan dengan cermat dan teliti, tidak asal menerbitkan duplikat paspor,"terang sumber SP.

Selain itu, tambahnya, kelengkapan berkas salah satunya juga tidak dilengkapi laporan polisi, sehingga penerbitan paspor duplikat milik keduanya dapat dikatakan ASPAL, dan cacat demi hukum.


Diceritakan, keinginan keduanya membuat paspor duplikat lantaran adanya permit dari negara tujuan, yakni Brunei Darussalam. Selanjutnya kedua TKI ini berkeinginan berangkat memenuhi panggilan kerja dari negeri minyak itu dengan menggunakan jasa calo untuk meloloskan penerbitan paspor duplikat dengan harga semula per paspor Rp 10 juta. Namun lantaran harganya terlalu mahal, setelah dinego harganya turun menjadi Rp 5,5 juta per paspor.
"Memang semula harganya Rp 10 juta karena persyaratan yang tidak lengkap, namun akhirnya harganya disepakati menjadi Rp 5,5 juta per paspor, jadi 2 paspor Rp 11 juta," ungkapnya.

Praktik percaloan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak terbilang cukup rapi. Sebab, seorang calo dilarang berkeliaran di lingkungan kantor yang beralamat di Jl. Raya Darmo Indah itu.

" Calo hanya menyetorkan datanya saja mas, yang langsung di terima oleh oknum petugas Imigrasi," ungkapnya.

Pada kesempatan yang lain, I Gede Dewa Arwana, selaku Kaur Umum Kanim Tanjung Perak dikonfirmasi tentang besaran biaya pembuatan paspor duplikat melalui pesan pendek mengatakan, untuk paspor hilang atau rusak bisa langusung datang ke Kantor Imigrasi tanpa harus melalui pendaftaran online. Dan terkait untuk Paspor Hilang secara prosedur harus melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Paspor Hilang terlebih dahulu di Kantor Imigrasi. Adapun persyaratan yang harus dibawa saat Proses BAP adalah:
1. KTP
2. KK
3. Buku Nikah/ Ijazah/ Akta Lahir
4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
5. Fotocopy Paspor (Bila ada)
Kemudian untuk biaya denda PNBP Paspor Hilang adalah Rp 1.000.000 dan untuk biaya pembuatan paspornya adalah Rp 350.000 untuk Paspor Biasa dan Rp 650.000 untuk Paspor Elektronik.

"Sehingga pada saat proses penebitan paspor karena hilang nantinya akan dikenakan total biaya Rp 1.350.000 untuk Penerbitan Paspor Biasa dan Rp 1.650.000 untuk Penerbitan Paspor Elektronik," ungkap Dewa.

Namun ironinya, saat ditanya terkait maraknya percaloan di kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Dewa memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirim SP tidak direspon Dewa.tim

Berita Terbaru

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 yang di gelar di halaman Mapolres Blitar Kota, Kamis…

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember terus berakselerasi dalam menjamin keamanan dan kualitas tenaga kerja asal daerah yang hendak mengadu n…

Beasiswa Cinta Bergema untuk 6.024 Mahasiswa Cair Pekan Ini

Beasiswa Cinta Bergema untuk 6.024 Mahasiswa Cair Pekan Ini

Kamis, 30 Apr 2026 11:17 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Gus Fawait terus menunjukkan komitmen nyata dalam sektor pendidikan. Dalam…

Antisipasi Penyebaran Kasus Penyakit TB, Dinkes Sumenep Perkuat Sistem Pelacakan dan Skrining Aktif

Antisipasi Penyebaran Kasus Penyakit TB, Dinkes Sumenep Perkuat Sistem Pelacakan dan Skrining Aktif

Kamis, 30 Apr 2026 11:10 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Menindaklanjuti temuan kasus penyakit TB yang menjangkit sebanyak 716 warga di Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dongkrak Produksi Petani, Pemkab Magetan Salurkan Bantuan Alsintan ke 2 Kelompok Tani

Dongkrak Produksi Petani, Pemkab Magetan Salurkan Bantuan Alsintan ke 2 Kelompok Tani

Kamis, 30 Apr 2026 10:58 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) setempat…