Diduga Marak Percaloan di Imigrasi Tanjung Perak, Kaur Kanim Pilih Bungkam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jl. Raya Darmo Indah, Surabaya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jl. Raya Darmo Indah, Surabaya.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Kantor pelayanan publik tidak bisa di pungkiri menjadi tempat mangkal para pengurus jasa. Tidak terkecuali Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Jl. Raya Darmo Indah, yang masih kerap di jumpai para pengurus jasa. Seperti, dialami dua pemuda asal Madura, yang inisialnya S dan SA. Mereka yang tidak mengerti dan kesulitan dengan tata cara mengurus paspor hilang, langsung terbujuk rayu oleh seorang calo yang menawarkan proses cepat dan bisa ditunggu serta tidak berbelit karena ada kenalan orang dalam.

" Kita nurut aja mas yang disampaikan calo, dengan membawa KTP, KSK, dan laporan polisi, serta uang sebesar Rp 5,5 juta. Paspor bisa ditunggu dan langsung jadi," ungkap S, pemuda asal Sampang kepada wartawan Surabaya Pagi. Hal yang sama turut di ungkapkan SM, asal Bangkalan.

Menurutnya pengurusan dengan calo lebih cepat karena ada kenalan orang dalam. " Kita tidak menunggu lama, mngkin sekitar 10 menit, selesai poto paspor langsung jadi," aku SM.

Disinggung dengan besaran biaya yang dikeluarkan mereka berdua sebesar Rp 11 juta, S dn SM kompak mengatakan jika besaran biaya itu di sebabkan karena adanya denda selama 1 tahun.

"Tentang rinciannya mereka tidak mengatakan dengan pasti, cuma globalnya 1 tahun per orang harus bayar Rp 5,5 juta, jadi untuk 2 orang sebesar Rp 11 juta," tambahnya.

Dari data paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak a/n Samsul Arifin dengan no. paspor E5689893 dan a/n Samsul no.paspor E5689922 terbit pada 15 November 2023, dengan negara tujuan Brunei Darussalam. Masa berlaku kedua paspor ini 10 tahun.

Menurut informasi yang diterima Surabaya Pagi, paspor 48 halaman ini, diduga diterbitkan tidak sesuai prosedur. Sebab, paspor salah satu pemohon ternyata tidak hilang alias ditahan oleh pihak agen karena salah satu pemohon tidak membayar kepada pihak agen.

"Semestinya pihak Imigrasi melakukan pemberkasan dengan cermat dan teliti, tidak asal menerbitkan duplikat paspor,"terang sumber SP.

Selain itu, tambahnya, kelengkapan berkas salah satunya juga tidak dilengkapi laporan polisi, sehingga penerbitan paspor duplikat milik keduanya dapat dikatakan ASPAL, dan cacat demi hukum.


Diceritakan, keinginan keduanya membuat paspor duplikat lantaran adanya permit dari negara tujuan, yakni Brunei Darussalam. Selanjutnya kedua TKI ini berkeinginan berangkat memenuhi panggilan kerja dari negeri minyak itu dengan menggunakan jasa calo untuk meloloskan penerbitan paspor duplikat dengan harga semula per paspor Rp 10 juta. Namun lantaran harganya terlalu mahal, setelah dinego harganya turun menjadi Rp 5,5 juta per paspor.
"Memang semula harganya Rp 10 juta karena persyaratan yang tidak lengkap, namun akhirnya harganya disepakati menjadi Rp 5,5 juta per paspor, jadi 2 paspor Rp 11 juta," ungkapnya.

Praktik percaloan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak terbilang cukup rapi. Sebab, seorang calo dilarang berkeliaran di lingkungan kantor yang beralamat di Jl. Raya Darmo Indah itu.

" Calo hanya menyetorkan datanya saja mas, yang langsung di terima oleh oknum petugas Imigrasi," ungkapnya.

Pada kesempatan yang lain, I Gede Dewa Arwana, selaku Kaur Umum Kanim Tanjung Perak dikonfirmasi tentang besaran biaya pembuatan paspor duplikat melalui pesan pendek mengatakan, untuk paspor hilang atau rusak bisa langusung datang ke Kantor Imigrasi tanpa harus melalui pendaftaran online. Dan terkait untuk Paspor Hilang secara prosedur harus melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Paspor Hilang terlebih dahulu di Kantor Imigrasi. Adapun persyaratan yang harus dibawa saat Proses BAP adalah:
1. KTP
2. KK
3. Buku Nikah/ Ijazah/ Akta Lahir
4. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
5. Fotocopy Paspor (Bila ada)
Kemudian untuk biaya denda PNBP Paspor Hilang adalah Rp 1.000.000 dan untuk biaya pembuatan paspornya adalah Rp 350.000 untuk Paspor Biasa dan Rp 650.000 untuk Paspor Elektronik.

"Sehingga pada saat proses penebitan paspor karena hilang nantinya akan dikenakan total biaya Rp 1.350.000 untuk Penerbitan Paspor Biasa dan Rp 1.650.000 untuk Penerbitan Paspor Elektronik," ungkap Dewa.

Namun ironinya, saat ditanya terkait maraknya percaloan di kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Dewa memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirim SP tidak direspon Dewa.tim

Berita Terbaru

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Massa Tuntut Segera Realisasikan KDMP di Kabupaten Kediri   SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aksi damai yang digelar massa gabungan sejumlah lembaga swadaya …

Fraksi Gerindra: Beasiswa  PAUD dan TK Wajib Sentuh Penguatan Karakter

Fraksi Gerindra: Beasiswa  PAUD dan TK Wajib Sentuh Penguatan Karakter

Selasa, 24 Feb 2026 18:21 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai langkah konkrit Surabaya menuju kota ramah anak di level internasional. Fraksi Gerindra berharap beasiswa yang terstruktur…

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…