Belum Sempat Jual Motor Curian, Maling Motor Ditangkap di Kos

surabayapagi.com
IM, pelaku curanmor yang berhasil diamankan polisi. SP/Yu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Aksinya terekam kamera pengawas CCTV, seorang pelaku curanmor berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Pelaku itu berinisial IM (30) warga Jalan Banyu Urip Lor Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Marji Wibowo mengatakan, pelaku IM telah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha NMax di Jalan Kedungsari Surabaya, pada Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya

“Setelah korban melapor, lalu kami segera mengecek ke TKP yang berlokasi di Jalan Kedungsari Surabaya. Disana kami melihat secara detail rekaman CCTV sebagai petunjuk,” ujar Iptu Marji kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Dari hasil rekaman CCTV, mengarah kepada wajah pelaku IM. Agar memastikan kembali, petugas melakukan pengintaian di tempat kosnya, tempat tinggal IM di Jalan Kupang Krajan Surabaya.

“Belum sampai 24 jam setelah kejadian, kami menangkap pelaku IM di tempat kosnya. Kemudian sepeda motor Yamaha NMax warna putih hasil curiannya itu kami temukan di dalam kos pelaku,” katanya.

Baca juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

Kepada petugas, IM mengaku barang hasil curian itu akan dijual dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari.

“Rencananya saya mau jual, uangnya untuk keperluan sehari-hari,” aku IM.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tegalsari. Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku IM dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Yu

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru