Belum Usai, KPK Panggil Dirut Waskita Beton Sebagai Saksi

surabayapagi.com
Para pekerja berat proyek Waskita Beton

Sejumlah saksi-saksi ini dipanggil untuk memenuhi data terkait 2 tersangka yang seblumnya telah ditetapkan KPK yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Diketahui saksi-saksi ini ialah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana yang dipanggil untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman.

Baca juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain diantaranya Kabag Marketing PT Waskita Karya (persero), Agus Prihatmono; Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo; dua orang notaris Jelly Eviana dan Zarius Yan dan perwakilan dari PT Pembangunan Perumahan (Persero). Para saksi itu juga bakal diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.

Baca juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru