Divonis Setahun, Terdakwa Penipuan Ajukan Banding

surabayapagi.com
Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Kamis (28/05/2020).

SURABAYA PAGI, Surabaya - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai hakim Sutarno, akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Sidik Sarjono, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yakni selama satu tahun penjara.

Terdakwa M. Sidik Sajono, dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan tanah kavling di Perumahan Islamic Residence.

Baca juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Sidik Sarjono ST, selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"ucap hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Kamis (28/05/2020). 

Dalam pertimbangannya majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan perhatian di masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit saat persidangan, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali, terdakwa belum pernah dihukum, serta antara terdakwa dan pelapor sudah ada perjanjian perdamaian, dengan mengembalikan seluruh kerugian pelapor,"imbuh hakim Sutarno.

Baca juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Atas putusan ini, Putu Bagus Uta Dharma Susila, penasihat hukum (PH) terdakwa, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir,"ujar Putu saat ditanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim. PH terdakwa, saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan, bahwa ia akan mengajukan upaya banding.

Langkah banding ini dikarenakan sudah ada pengembalian uang seluruhnya dari kliennya terhadap pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan. "Pertimbangan saya mengajukan langkah banding ini jelas. Bahwa perkara ini tidak ada kerugian. Kan majelis hakim ini juga mengatakan bahwa tidak ada kerugian. Sudah dikembalikan. Lha kok kok vonisnya sama dengan tuntutan,"kata Putu.

Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa perkara ini adalah perjanjian. Menurutnya, dalam perkara ini kliennya seharusnya bisa lepas dari jeratan hukum yang didakwakan oleh JPU. "Harus lepas, dasar saya harus lepas,"tandasnya.

Baca juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Diketahui, modus terdakwa Sidik Sarjono dalam menipu dengan  mencatut nama Ustad Yusuf Mansur yang dipakai terdakwa Sidik Sarjono untuk meyakinkan korban. Tertarik dengan gombalan terdakwa, korban pun akhirnya membeli 2 buah kavling seharga Rp 354 juta. Kavling tersebut berada di blok C-20 dan C-21 Perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dikarenakan tidak ada progres yang jelas, saksi Juhdi Syahirul Alim melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah menanti Sidik Sarjono. Penyidik Polrestabes Surabaya pun sudah mengirimkan SPDP lima perkara itu ke Kejari Tanjung Perak.bd

Editor : Aril Darullah

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru